
BADUNG, kanalbali.id – Mendung membayangi masa depan 70 karyawan pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Tak ada angin, tiada hujan. Tiba-tiba mereka harus menerima keputusan perusahaan untuk menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini terkait dengan penutupan pabrik Coc Cola tempat mereka mengais rezeki.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan bahwa penutupan pabrik Coca Cola akan ditutup pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.
“Iya betul, itu benar (karyawan yang di PHK) ada 70 orang,” kata Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Pabrik Coca Cola telah berdiri di daerah Kabupaten Badung, Bali, sejak 41 tahun yang lalu dan telah memberikan banyak kontribusi di Kabupaten Badung, Bali.
Pabrik ini pun telah berjasa memberikan kemakmuran bagi warga dan khususnya karyawan. Bahkan di saat terakhir mereka rela memberikan pelatihan entrepreneurship, kepada pegawai yang di PHK agar bisa berwirausaha.
Kemudian, hak untuk pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia akan dibayar sesuai dengan Undang-undang, Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Jummlah pesangon lebih besar dari Undang-undang yang sedang berlaku sekarang, yaitu Undang-undang Cipta kerja Nomor 6, tahun 2023, dan Jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.
Selain hak pekerja dituntaskan sesuai dengan ketentuan tersebut. PT. Coca Cola Bottling Indonesia juga memberikan tambahan pesangon sebesar enam kali upah kepada masing-masing pekerja.
“Dan itu sudah dilakukan oleh pihak perusahaan, itu berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu memberikan hak apapun sesuai dengan aturan. Sekarang ada bonusnya lagi mereka memberikan bonus enam kali gaji. Itu yang bagus, jadi dibalik penutupan ini jiwa besar Coca Cola itu, kami berikan apresiasi,” ujarnya.
“Perusahaan juga akan tetap membayarkan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja selama 10 bulan semenjak penutupan divisi produksi Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia,” lanjutnya.
Penyebab Penutupan Pabrik Coca Cola
Mertahawan menerangkan, penutupan perusahaan divisi produksi di Bali, sejak tanggal 1 Juli 2025, karena disebabkan penurunan daya beli, tekanan ekonomi dan geopolitik sehingga menyebabkan penurunan penjualan semenjak Covid-19 dan belum dapat pulih sampai saat ini.
“Penyebabnya simpel-simpel saja. Tentu ada penurunan omzetnya yang kedua dampak Covid-nya masih. Yang ketiga mungkin ada satu kebijakan yang mereka tutup, itu kan kewenangan dari perusahaan dan kami tidak intervensilah. Kita tidak boleh intervensi itu kan privasi perusahaan,” imbuhnya.
Sementara, untuk jumlah pekerja di Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi sebanyak 70 orang. Namun, yang bertugas di bagian produksi adalah 55 orang. Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka Denpasar.
“Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan tiga orang dapat menerima untuk dipindahkan ke perusahaan yang ada di Jakarta dan Surabaya,” jelasnya. ( kanalbali/KAD )