Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandara Bali Terungkap

BADUNG, kanalbali.id  – Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang meresahkan pemilik rental di kawasan Bandara Ngurah Rai, di Kecamatan Kuta, Bali, Kabupaten Badung, Bali.

Kepolisian menangkap lima orang dalam komplotan penggelapan mobil rental ini. Diantaranya empat orang laki-laki berinisial TSA (23), MAN (22), BUD (49), RUD (30) dan seorang perempuan berinisial RE (47) dan satu pelaku yang masih buron berinsial YS.

“Ini merupakan sindikat. Karena profesinya masing-masing berbeda sudah ada porsinya masing-masing,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha, saat konferensi pers di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (8/12).

Aksi sindikat ini, dilaporkan oleh 3 orang korban pemilik rental mobil, berinsial OD, RAA dan DPA. Sindikat ini, melakukan aksinya di Bulan Oktober 2025 di terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam aksinya, kepolisian menyita 3 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih, serta satu 1 mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna abu-abu.

Kronologisnya, pada Kamis Oktober 2025, polisi menerima laporan penggelapan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova yang dilakukan pelaku TSA. Modus pelaku menyewa 1 unit mobil Toyota Kijang Inova kepada korban OD, dengan masa sewa selama 3 hari di lantai tiga terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan pembayaran lunas yang diberikan kepada korban sebesar Rp 1.600.000 untuk tiga hari sewa dari tanggal 5 hingga 8 Oktober 2025.

“Akan tetapi pada saat berakhirnya tanggal penyewaan mobil tersebut, korban ternyata tidak dapat menghubungi pelaku,” imbuhnya.

Pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio warna putih pada Sabtu tanggal 4 Oktober 2025, hingga Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal jatuh tempo mobil tidak dikembalikan dan mobil milik korban DPA.

Selain itu, pelaku TSA di tanggal 22 Oktober 2025, kembali menyewa 1 satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, kepada korban RAA selama 3 hari sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025. Pada tanggal itu, pelaku meminta perpanjangan masa sewa hingga tanggal 26 Oktober 2025. Namun di tanggal itu, korban mendapatkan notifikasi dari aplikasi pemantau GPS yang terpasang di mobil putus koneksi di sekitar Jalan Baypass Tanah Lot di Kabupaten Tabanan, Bali.

“Korban mencoba untuk menghubungi pelaku, namun tidak ada tanggapan. Untuk total kerugian dari 3 unit mobil tersebut lebih dari Rp 750 juta,” imbuhnya.

Lewat laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku TSA pada Minggu 12 Oktober 2025 di daerah Kabupaten Tabanan, Bali. Dari pengakuan pelaku TSA, ada 2 unit mobil milik korban yang diserahkan kepada pelaku RE dan pelaku TSA dijanjikan imbalan Rp 5 juta per unit mobil. Tetapi, pembayaran baru diterima sebesar Rp 5 juta dari total 10 juta.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat 21 November 2025, berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu pelaku RE dan MAN di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari keterangan pelaku RE, dirinya menyuruh pelaku MAN untuk merekrut pemetik atau penyewa mobil.

Kemudian, untuk segala jenis akomodasi untuk pemetik ataupun penyewa semua diberikan atau dibiayai oleh pelaku berinisial BUD yang diketahui berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Mobil yang didapatkan pelaku TSA
diserahkan kepada pelaku BUD untuk dibawa ke Sidoarjo dan pelaku RE mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per unit.

Selain itu, dari keterangan pelaku MAN yang berperan sebagai perekrut sebagai penyewa mobil mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit mobil. Pelaku MAN yang mengenalkan pelaku TSA dan YS kepada pelaku RE.

Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku BUD dan RUD di daerah Jawa Timur dan menemukan tiga unit barang bukti mobil yang digelapkan.

Peran pelaku BUD adalah penadah dengan membeli mobil dari pelaku RE dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara, peran pelaku RUD adalah spesialis mencabut GPS di dalam mobil dan diberi imbalan Rp 5 juta per satu GPS yang dicabut.

Selain itu, untuk modus si penyewa TSA dan YS berpura-pura sebagai wisatawan kepada rental mobil agar dipercaya oleh para korban.

“Pelaku berpura-pura sebagai tamu atau wisatawan yang datang ke Bali dan menyewa mobil, dia mengirim tiket (pesawat) palsu ke pemilik rental supaya dipercaya kalau dia adalah tamu yang berlibur,” ujarnya.

Otak dari sindikat ini adalah pelaku BUD dan RE. Mereka sudah beraksi setahun lebih, polisi masih melakukan pendalaman terkait sindikat ini dimana saja mereka beraksi dan selain itu juga ditemukan sejumlah pelat nomor palsu yang digunakan para sindikat ini.

“Himbauan kepada masyarakat atau para pengusaha rental mobil. Kami menghimbau masyarakat atau para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam proses verifikasi penyewa, seperti melakukan pengecekan identitas, memastikan keabsahan tiket pesawat, serta memasang GPS yang sulit dilepas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun hingga maksimal 9 tahun penjara. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?