
BULELENG, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polres Buleleng Bali, akhirnya menangkap seorang pria berinisial MS (45) yang melakukan pemerkosaan kepada gadis berusia 9 tahun dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, cara pelaku melakukan aksi bejatnya mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya dan kemudian disetubuhi.
“Karena, pelaku mengiming-imingi memberikan uang dan saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 5.000,” kata Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (17/10).
Terungkapnya, aksi pelaku berawal pada bulan Juli 2022, korban menyampaikan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibu korban. Namun ibu korban tidak mencurigai terhadap keluhan yang disampaikan anaknya , hanya menasehati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan.
BACA JUGA: Longsor di Tabanan, Seorang Anak Tewas Tertimbun Reruntuhan
Namun, pada saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, pada Jumat (7/10), ibu korban melihat teman-temannya berdiri dipinggir jalan dan anak korban tidak terlihat, sehingga korban menanyakannya kepada teman-temannya ternyata korban diajak pelaku ke kebun.
“Saat itu, ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban, dan terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku. Saat itu, pelaku langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut,” imbuhnya.

Kemudian, lewat peristiwa itu saat ditanya korban menceritakan bahwa akan disetubuhi. Namun karena mendengar teriakan ibu korban akhirnya pelaku tidak jadi melakukannya. Tetapi, sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali yaitu pertama pada Bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan pada bulan Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Dua kejadian tersebut dilakukan kebun yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula,” jelasnya.
Lewat pengakuannya, ibu korban kemudian melaporkannya kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan itu, lalu polisi melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma.
Setelah korban didampingi pihak psikiater akhirnya korban selama dua hari setelah laporan baru dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka pelaku Made telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Kemudian, Kamis (13/10) sekitar pukul 14.00 wita pelaku telah ditangkap dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.”Pelaku (tetangga korban) dan sudah (berkeluarga) punya anak,” ujarnya.
Pelaku dijerat, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81, Ayat (1) Undangan-undangan RI Nomor 17, Tahun 2016 . Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment