BULELENG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali Gede Suyasa menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020. Ia menerangkan, sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat APH terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020.
Selain itu, bagian hukum juga sedang ditugaskan untuk melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah. Analisa diperlukan mengingat kegiatanya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah. Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah.
“Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” kata Suyasa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3).
Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda. Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.
“Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda,” imbuhnya. Suyasa pun mengungkapkan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Hanya saja tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu objek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum.
Seperti yang diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menemukan ada dugaan perkaran tindakan korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa Rumah Dinas Jabatan (Rumjab) Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.
Zuhandi selaku Asisten Intelijen Kejati Bali menerangkan, berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku.
“Dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318,” kata Zuhandi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, Bali, tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. “Untuk diketahui bahwa Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan sekda Buleleng,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


