Tim Sidak LPG 3 Kg Disperindag Bali Temukan 2 Pangkalan Fiktif di Denpasar

Tim Sidak LPG 3 Kg saat melakukan aktgivitas di Panjer, Denpasar - IST
Tim Sidak LPG 3 Kg saat melakukan aktgivitas di Panjer, Denpasar - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6).

Sidak ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Panjer yang mengeluhkan kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg, yang merupakan barang bersubsidi.

“Dari enam pangkalan yang dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki palang resmi,” kata Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Atas temuan Tim Sidak LPG tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pasek Putra menyampaikan bahwa sidak rutin ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun demikian, masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Sementara itu, bagi pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (Rp18.000) dan melakukan canvassing (penjualan tidak sesuai ketentuan atau melalui pemesanan pribadi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai.

Surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg oleh Penyalur dan Subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Ia juga mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

(kanalbali/RLS/RFH)

Apa Komentar Anda?