Tragedi Asmara di Denpasar: Pacar Hamil Minta Dinikahi Malah Dianiaya hingga Tewas

Pelaku kasus pembunuhan pacar di Denpasar - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Penyesalan selalu datang terlambat. Itu pula yang dilakukan IKJ (18), pemuda asal Denpasar yang membunuh pacarnya sendiri. Gara-garanya, emosinya tersulut setelah sang pacar minta dinikahi karena sudah hamil.

“Saya minta maaf,” katanya lirih di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (8/2).

“Saya terus dikejar-kejar dari awal telat datang bulan sudah dimintai pertanggungjawaban. Tiga kali ada permintaan menikah,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya belum siap menikah karena masih ingin mencari uang sendiri dan tidak ingin membebani orang tuanya.

BACA JUGA: Duh, Seorang Anak di Tabanan Diduga Jadi Korban Pencabulan

Tragedi itu terjadi di rumah pelaku  di Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) kemarin sekitar pukul 14:30 WITA.

Kronologisnya, sekitar pukul 13.00 WITA korban datang ke rumah pelaku dan pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar untuk berhubungan badan. Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban.

Namun, pada saat korban hendak pulang dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang dan korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang pelaku. Lalu, korban berhasil melepaskan jeratan selendang hingga selendang jatuh di lantai.

Kapolresta Denpasar menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan – KAD

Kemudian, pelaku mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga korban lemas dan pingsan lalu korban dibawa ke gudang.

Kemudian, pada pukul 17.00 WITA, kakak pelaku pulang ke rumah dan menelpon ibunya ada orang pingsan di rumah. Karena itu, pelaku kembali ke rumahnya dan akhirnya pelaku memberitahu kalau orang yang pingsan itu adalah pacarnya dan pelaku habis mencekiknya karena terus meminta pertanggungjawaban perbuatan pelaku untuk menikahinya dan akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (8/2) sore mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.