
DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, merespon soal adanya kabar turis was-was akan datang ke Pulau Bali karena adanya penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12) kemarin.
Ia menerangkan, bahwa soal KUHP itu sebenarnya sudah lama cuman sekarang delik aduannya yang dipertegas dan sekarang yang boleh melaporkan adalah pasangan resminya.
BACA JUGA: RKUHP Dinilai Stigmatisasi Kondom, Begini Respons Aktivis Penanggulangan HIV di Bali
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa para pelaku pariwisata dan pengelola hotel tetap memperlakukan wisatawan seperti saat ini.
“Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini,” kata dia saat dihubungi, Rabu (7/12).
Yuk Cermati 3 Pilar Utama Masyarakat Digital
“Ini KUHP sudah lama ada sebelumnya. Dan ini barang sudah lama dan sekarang dipertegas yang boleh mengadu itu adalah pasangan resminya atau ayahnya kalau itu anaknya. Ini kan baru diterapkan 2025,” katanya.
“Jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut. Terus kepada komponen pariwisata saya juga sudah sampaikan teman-teman komitmen seperti biasa menerima wisatawan tidak ada seperti kekhususan apa,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12).
Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment