DENPASAR, kanalbali.id – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dibahas di DPR RI setelah draftnya disiapkan oleh pemerintah dan sempat tertunda karena perpanjangan sosialisasinya kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut, Komunitas masyarakat sipil di Bali yang antara lain terdri dari kalangan pariwisata, pekerja sosial serta aktivis penanggulangan HIV-AIDS memberikan catatan atas pasal 410 yang dinilai menimbulkan stigma terhadap alat kontrasepsi alias kondom.
BACA JUGA: Pasal Perzinaan di RKUHP Dikhawatirkan Berdampak pada Pariwisata Bali
Pasal menyebut “Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling banyak kategori I”
Pasal ini akan memberikan pencelaan (stigma) pada “kondom” dan alat pencegah kehamilan lainnya, sedangkan alat kontrasepsi adalah alat kesehatan.
Stigma pun dikhawatirkan tertuju para pegiat pencegahan HIV-AIDS khususnya yang bergerak di kalangan anak-anak muda seperti dalam KSPAN (Kelompok Siswa Pedui AIDS dan Narkoba).
“Pasal ini akan menghambat sosialisasi pencegahan HIV-AIDS dimana kondom adalah salah-satu metode yang digunakan dengan alasan kesehatan,” kata Ketut Sukanata yag menjadi juru bicara.
Terkait pasal itu, mereka meminta dalam, agar kemungkinan untuk menggunakan alat kontrasepsi sebagai bagain dari edukasi dan pemberian pengetahuan tetap dimungkinkan. Dalam hal penerapan lebih lanjut dari pasal ini perlu kiranya dipastikan pejabat yang bisa memberikan izin untuk penggunaan kondom bagi kepentingan itu, yakni dari instansi kesehatan.
Adapun komunitas dan lembaga yang terlibat dalam diskusi adalah Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Forum Peduli AIDS (FPA) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), Komunitas Jurnalis Peduli AIDS (KJPA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bali, Yayasan Spirit Paramacita (YSP), Yayasan Kerti Praja (YKP), Ikatan Korban Napza (IKON) Bali, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Bali, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Bali, Yayasan Kasih Pelangi Dewata (Kapelata), Jaringan Indonesia Positif (JIP) Bali, Yayasan Gaya Dewata (YGD), Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) dan Pertiwi Bali. (kanalbali/WIB)
Be the first to comment