JAKARTA, kanalbali.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu akan segera dilakukan.
Saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1/2025) Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Pemerintah akan dengan mendengarkan masukan dari semua pihak dan saat ini masih melakukan konsolidasi internal.
Dari sudut pandang akademik, menurut Menko Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu presidential threshold sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada.
“Yakni, jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD 45 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A,” katanya.
Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu “sebelum dilaksanakannya pemilihan umum” (anggota DPR dan DPRD) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 45.
Rekayasa Konstituisonal
Tetapi, menurut Menko Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk “memperkuat sistem presidensial”.
Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini. “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya”.
Jadi ada “qaul qadim” atau pendapat lama dan “qaul jadid” atau pendapat baru di MK, kata Menko Yusril mengutip istilah yang digunakan dalam hukum fikih Islam.
“Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ucap Menko Yusril.
Menko Yusril menambahkan, saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.
“Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril. ( kanalbali/ RLS )



Be the first to comment