Urban Social Forum Digelar di Denpasar, Soroti Soal Sampah hingga Kemacetan

Caption: Pelaku saat diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). (FOTO Kadafi). Reporter: Moh. Kadafi Judul: Polda Bali Ungkap Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 10 Juta Per Bulan DENPASAR - Pihak kepolisian Polda Bali, mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas melon ke gas LPG 12 kg, dan keuntungan atau omzet dari pengoplosan tersebut sekitar Rp 10 juta per bulan. Pelaku pengoplos yang ditangkap bernama Simplisius Anggul (39) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku setelah melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg, lal diecerkan gas subsidi itu ke wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG sejak tahun 2023, dengan rata-rata dari kegiatan pengoplosan ini pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," kata Wadirreskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). Terungkapnya aksi pelaku, berawal pada Selasa (26/8), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung. Lalu, sekitar pukul 09.45 WITA, di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, petugas melihat seseorang atau pelaku yang sedang bolak- balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah. Kemudian, petugas menghampiri pelaku dan meminta izin memasuki rumahnya dan hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah itu. Lalu, di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG. Selain itu, di sebelah tabung gas itu juga terdapat es batu yang berserakan. Dan akhirnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku telah melakukan pengplosan gas tersebut. Pelaku juga menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat pengoplosan gas tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. Dari keterangan pelaku, membeli gas LPG 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 23.000 dan dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg itu dipindahkan isinya atau dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg. Selanjutnya, pelaku menjual gas LPG ukuran 12 kg dan hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry pikap pelat nomor DK-8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 tabung gas.12 kg dalam keadaan isi LPG, 2 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG, 1 kresek berisi tabung gas LPG. "Jadi sekali beli dia itu langsung dioplos. Berdasarkan keterangan tersangka jualnya itu di seputaran kecamatan Kuta Utara. Oplosan tersebut dijual secara eceran," jelasnya. Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Yusak Agustinus mengatakan, untuk seseorang berinisial LCR masih dilakukan penyelidikan dan nantinya ditindaklanjuti untuk kasus tersebut. "Yang bersangkutan melalukan pengoplos gas di dalam rumah. Kemudian untuk lokasinya pun sangat masuk ke dalam (rumah). Jadi kecil kemungkinan untuk orang mengetahui kegiatannya di dalam rumah melalukan pengoplosan gas," ujarnya. Pelaku dikenai Pasal 40, angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Jumpa pers Urban Social Forum di Kubukopi Denpasar, Selasa (26/8/2025) - RFH

DENPASAR, kanalbali.id – Urban Social Forum (USF) mendorong pembangunan perkotaan yang berlandaskan pada prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat. Tahun ini perhelatannya yang ke-11 akan berada di Denpasar, Bali.

“Bali sering dilihat dari kacamata pariwisata, padahal warga kota di sini mulai menghadapi dampak serius dari pembangunan kota,” kata Vanesha Manuturi dari Yayasan Kotakita yang menginisiasi acara ini, Selasa (26/8/2025) dalam jumpa pers di Kubukopi.

Masalahnya mulai dari isu tata ruang, transportasi, hingga sampah. “Urban Social Forum hadir di Denpasar untuk menjadi wadah bagi warga kota untuk saling belajar, bertemu, dan bergerak bersama,” ujarnya.

Urban Social Forum merupakan agenda tahunan berbentuk ruang terbuka dan inklusif untuk berdiskusi tentang gagasan, pengalaman dan pengetahuan, serta ruang bertemu dan berjejaring aktivis sosial urban dan organisasi yang bergiat di isu-isu perkotaan di Indonesia.

Sejak diinisiasi oleh Yayasan Kota Kita (kotakita.org) di tahun 2013, USF telah melibatkan ribuan mahasiswa, aktivis, akademisi, praktisi, komunitas, dan organisasi isu perkotaan dan memfasilitasi ruang-ruang diskusi dan kolaborasi di Solo, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Makassar.

Dari tahun ke tahun, USF membawa tema besar ‘‘Another City is Possible!”, sebuah ajakan publik untuk bersama-sama bermimpi, menggagas ide dan inisiatif kerja dan kolaborasi, untuk menciptakan kota yang sejahtera dan dibangun atas partisipasi masyarakat.

Sejumlah MOCI pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali - IST
Sejumlah MOCI pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali – IST

USF  ke-11 akan diadakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2025 di Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa, serta beberapa titik ruang publik lainnya di Denpasar.

Rangkaian acara akan dimulai pada pukul 10:00 WITA sampai selesai. Melalui kolaborasi dengan 41 komunitas, organisasi, dan institusi dari berbagai kota di Indonesia, Urban Social Forum akan menghadirkan 15 panel diskusi, 9 lokakarya dan 2 penayangan ?lm yang melibatkan lebih dari 60 narasumber, mewakili akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pemerintah.

Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Warga yang tertarik mengikuti dapat mendaftarkan diri di: urbansocialforum.or.id.

Beberapa tokoh dan komunitas perkotaan yang akan hadir dan terlibat dalam Urban Social Forum adalah Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, I Gusti Agung Made Wardana, akademisi hukum lingkungan sekaligus penulis dari ‘Berebut Bali: Pertarungan atas Ruang dan Tata Kelola’, BaleBengong melalui lokakarya ‘Complaining 101’ akan mengajarkan cara melapor melalui platform ProDenpasar, Koalisi Berhak Bergerak yang akan menyelenggarakan panel diskusi ‘Bergerak Bersama: Perjuangan Warga Biasa untuk Transportasi yang Adil di Bali, serta Kisara PKBI Bali yang akan menayangkan ?lm berjudul ‘Purusa, Utama?’ dan ‘F(l)ight’.

Berkolaborasi dengan Capybara, Stravenues, Koalisi Pejalan Kaki, dan Climate Reality Indonesia, Urban Social Forum 11 juga akan melangsungkan tur jalan kaki yang akan melewati dua rute, di Pantai Segara Ayu Sanur dan Taman Kota Denpasar. Sementara itu di area pameran Studio Aksi, akan ada juga instalasi interaktif dari Kota Kita, Anugerah Jurnalis Warga 2025, dan Greenpeace Indonesia.

Dalam semangat kewargaan, Urban Social Forum 11 ingin merayakan dan memperkuat solidaritas di antara para aktor masyarakat sipil, meski dengan isu dan latar belakang yang berbeda-beda, baik berusia tua atau muda, yang sudah mapan maupun yang baru muncul. Tujuan dari Urban Social Forum 11 adalah menemukan persamaan di tengah perbedaan tersebut, sehingga dapat menjadi dasar dan panduan bagi warga kota untuk berjuang bersama menuju masa depan yang lebih baik bagi kota-kota di Indonesia.

( kanalbali/RLS/RFH)

Apa Komentar Anda?