Terpercaya dari Bali

  • Home
  • Fokus Bali
  • Nasional
  • Hukrim
  • Rehat
  • Bisnis
  • Lingkungan
  • Sudut Pandang
13/05/2026

LSM

Lingkungan

Taman Mekar Media Belajar Konservasi Air ala SDN 4 Munduk

02/11/2025 Kanal Bali Comments Off on Taman Mekar Media Belajar Konservasi Air ala SDN 4 Munduk

BULELENG, kanalbali.id –  Halaman SDN 4 Munduk, Banjar, Buleleng yang sebelumnya, gersang kini tampak sejuk [baca selengkapnya…]

Caption: Pelaku saat diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). (FOTO Kadafi). Reporter: Moh. Kadafi Judul: Polda Bali Ungkap Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 10 Juta Per Bulan DENPASAR - Pihak kepolisian Polda Bali, mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas melon ke gas LPG 12 kg, dan keuntungan atau omzet dari pengoplosan tersebut sekitar Rp 10 juta per bulan. Pelaku pengoplos yang ditangkap bernama Simplisius Anggul (39) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku setelah melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg, lal diecerkan gas subsidi itu ke wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG sejak tahun 2023, dengan rata-rata dari kegiatan pengoplosan ini pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," kata Wadirreskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). Terungkapnya aksi pelaku, berawal pada Selasa (26/8), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung. Lalu, sekitar pukul 09.45 WITA, di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, petugas melihat seseorang atau pelaku yang sedang bolak- balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah. Kemudian, petugas menghampiri pelaku dan meminta izin memasuki rumahnya dan hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah itu. Lalu, di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG. Selain itu, di sebelah tabung gas itu juga terdapat es batu yang berserakan. Dan akhirnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku telah melakukan pengplosan gas tersebut. Pelaku juga menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat pengoplosan gas tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. Dari keterangan pelaku, membeli gas LPG 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 23.000 dan dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg itu dipindahkan isinya atau dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg. Selanjutnya, pelaku menjual gas LPG ukuran 12 kg dan hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry pikap pelat nomor DK-8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 tabung gas.12 kg dalam keadaan isi LPG, 2 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG, 1 kresek berisi tabung gas LPG. "Jadi sekali beli dia itu langsung dioplos. Berdasarkan keterangan tersangka jualnya itu di seputaran kecamatan Kuta Utara. Oplosan tersebut dijual secara eceran," jelasnya. Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Yusak Agustinus mengatakan, untuk seseorang berinisial LCR masih dilakukan penyelidikan dan nantinya ditindaklanjuti untuk kasus tersebut. "Yang bersangkutan melalukan pengoplos gas di dalam rumah. Kemudian untuk lokasinya pun sangat masuk ke dalam (rumah). Jadi kecil kemungkinan untuk orang mengetahui kegiatannya di dalam rumah melalukan pengoplosan gas," ujarnya. Pelaku dikenai Pasal 40, angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Fokus Bali

Urban Social Forum Digelar di Denpasar, Soroti Soal Sampah hingga Kemacetan

27/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Urban Social Forum Digelar di Denpasar, Soroti Soal Sampah hingga Kemacetan

DENPASAR, kanalbali.id – Urban Social Forum (USF) mendorong pembangunan perkotaan yang berlandaskan pada prinsip inklusivitas, [baca selengkapnya…]

Ilustrasi - penyusunan UU Narkotika - IST
Hukrim

Aktivis Desak Utamakan Pendekatan Kesehatan dalam Revisi UU Narkotika

27/06/2025 Kanal Bali Comments Off on Aktivis Desak Utamakan Pendekatan Kesehatan dalam Revisi UU Narkotika

DENPASAR, kanalbali.id – Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, [baca selengkapnya…]

Inspirasi

Peringati Hari Air, IDEP Launching Sumur Imbuhan di Desa Munduk Buleleng

24/03/2024 Kanal Bali 0

BULELENG, kanalbali.id – Bali, dalam beberapa tahun terakhir, menghadapi serangkaian tantangan serius terkait krisis air [baca selengkapnya…]

Bali Update

Hands with Heart Supports People with Disabilities in Bali

26/02/2024 Kanal Bali 0

DENPASAR, kanalbali.id – Hands with Heart, a nonprofit organization dedicated to supporting people with disabilities, [baca selengkapnya…]

Nasional

Jelang G20, LSM Ingatkan Pemprov Bali Bahaya Krisis Iklim di Bali

23/10/2022 Kanal Bali 0

DENPASAR, kanalbali.id –– Sejumlah aktivis lingkungan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menghentikan kebijakan pembangunan [baca selengkapnya…]

Fokus Bali

Rayakan Hari Tani Nasional, Begini Aksi Petani Sendang Pasir di Pemuteran, Buleleng

25/09/2021 Kanal Bali Comments Off on Rayakan Hari Tani Nasional, Begini Aksi Petani Sendang Pasir di Pemuteran, Buleleng

BULELENG – Memperingati Hari tani Nasional, pada 24 September 2021, Serikat Petani Suka Makmur bersama [baca selengkapnya…]

Lingkungan

Dari Rumah Belajar Bukit Keker Menyalakan Semangat Anak Muda 

29/10/2020 Kanal Bali Comments Off on Dari Rumah Belajar Bukit Keker Menyalakan Semangat Anak Muda 

NUSA PENIDA –  “Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”. Kutipan pernyataan Presiden Pertama [baca selengkapnya…]

Terpopuler

I Made Somya Putra, SH.MH - Dok.Pribadi

Solusi Krisis Sampah: Haruskah Masyarakat Dijatuhi Sanksi?

AA Lanang Ananda (Ketua DPD PKHI Bali)

Hipno Forensik untuk Trauma Keluarga Korban Penembakan WNA Australia

Foto ilustrasi: Suzi Kim/Unsplash

Janji-janji Jepang

MKMK Harus Mampu Memenuhi Panggilan Sejarah (Perspektif Critical Legal Studies)

Ilustrasi - Penyair dengan luka batin - Meta AI

Sajak Kiri untuk Sahabat, Catatan tentang Luka Batin

Pementasan oleh Bali Eksperimental Teater (BET) pada Festival Teater Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Desember 2025. (Foto: Dok. BET)

Jangan Takut Drama, Takutlah Hidup Tanpa Jeda

Kubu Kopi

Jl Hayam Wuruk 111, Denpasar. Telpon/wa : 0817556154 (Ibu Tini) /085269570033 (Tri)
Panduan iklan di kanalbali,id terbaru
Panduan iklan di kanalbali,id terbaru

Terkini

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr. dr. I Nyoman Gede Anom - IST

Apa Itu Hantavirus yang Belum Ditemukan di Bali

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa - IST

Buleleng Perkuat Validasi Data Bansos Lewat Bimtek Portal Perlinsos

Tim Kesenian Joged Bumbung dari Jembrana pada Peed Aya atau Pawai Pesta Kesenian Bali ke-47 tahun 2025, Sabtu ((21/6/2025) - kanalbali/Ayu Sulistyowati

Pesta Kesenian Bali 2026 Datang Lagi, Yuk Simak Apa Saja Acaranya

Bupati Wayan Adi Arnawa saat mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara daring di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (11/5).- IST

Bupati Adi Arnawa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Peluncuran Pendidikan Antikorupsi

Libatkan 20 Ribu Seniman, PKB 2026 Bakal Digelar pada 13 Juni hingga 11 Juli 2026

Warga Pejeng Temukan Bayi Laki-laki Dibuang di Sawah

Pedoman Pemberitaan

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Tentang kanalbali
  • IKLAN KANAL BALI
  • Kanal Bali
  • REDAKSI – kanalbali.id
  • Terpercaya dari Bali – kanalbali.id
AMSI

Copyright © 2019-kanalbali