DENPASAR, kanalbali.id – Burung kakaktua kecil jambul kuning atau cacatua sulphurea sulphurea di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, hanya tersisa satu ekor.
Burung kakaktua kecil jambul kuning adalah satwa endemik di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Ratna menerangkan, berdasarkan Surat Kepala Balai KSDA Bali Nomor: S.812/BKSDA.BI 1/PTSL/12/2019, tanggal 19 Desember 2019, perihal Informasi keberadaan kakatua kecil jambul kuning yang ditujukan kepada seluruh Kepala Balai Lingkup Ditjen KSDAE, disampaikan bahwa hasil inventarisasi tahun 2017-2019 yang dilaksanakan oleh BKSDA Bali.
“Ditemukan hanya tersisa satu ekor burung kakatua kecil jambul kuning di Pulau Nusa Penida. Berdasarkan status IUCN kakatua kecil jambul kuning adalah kritis (critically endangered) dan appendix I cites,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10).
Kemudian, terkait penyebabnya apakah karena kesulitan bertahan hidup di alam saat ini atau karena hal lain, seperti diburu dan dijual secara ilegal. Ia menyatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BKSDA Bali pada tahun 2014, burung
kakatua kecil jambul kuning ditemukan dua ekor.
Pelepasliaran di Nusa Penida
Kemudian, menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2015, BKSDA Bali bersama Friends of Nature, People, and Forest (FNPF) melakukan kegiatan pelepasliaran dua ekor atau sepasang di Nusa Penida. Burung yang dilepasliarkan tersebut diperoleh dari hasil penangkaran PT. Anak Burung Tropikana
(ABT).
“Namun karena faktor minimnya pohon besar sebagai sarang akhirnya sulit bertahan hidup dan adanya predator berupa ular dan biawak, serta adanya kompetitor
elang, dan terpantau pada sekitar tahun 2017-2019 hanya terlihat satu ekor, hingga pada sekitar tahun 2020 sudah tidak terlihat,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, BKSDA Bali sedang berkoordinasi dengan seluruh UPT BKSDA lingkup Ditjen KSDAE untuk melakukan pendataan keberadaan satwa tersebut yang berada di penangkaran pada wilayah kerja masing-masing.
Selanjutnya setelah teridentifikasi keberadaan satwa tersebut, BKSDA Bali meminta kepada UPT tersebut untuk melakukan translokasi ke Bali, untuk
dilakukan pengembangbiakan secara intensif.
Kemudian, hasil dari pengembangbiakan satwa tersebut akan dilakukan restocking ke alam. Selain itu, terpantau bahwa di salah satu penangkar di Bali, saat ini terdapat 18 ekor atau individu burung kakatua kecil jambul kuning. Saat ini, juga terpantau di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan terdapat satu ekor sedang direhabilitasi.
Selanjutnya, akan dilakukan pelepasliaran berjumlah empat ekor atau dua pasang, yang diawali dengan habituasi di Nusa Penida, tentative yang akan dijadwalkan pada akhir November 2025.
“BKSDA Bali akan melakukan restocking dalam waktu dekat dengan terlebih dahulu mempersiapkan proses pelepasliaran tersebut, salah satunya adalah kelayakan
habitat,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


