Update Kasus Perdagangan Orang di Benoa: Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Kapal Penampungan ABK - Foto: Dok tim Advokasi
Kapal Penampungan ABK - Foto: Dok tim Advokasi

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, telah menetapkan enam tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, bahwa keenam tersangka sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Oktober 2025 dan langsung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Sudah ada enam orang tersangka. Sejak tanggal 16 Oktober sudah kita tahan semuanya,” kata Kombes Ariasandy, saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (24/10) sore.

Keenam tersangka itu, berinisial MAS, JS, I, R, TS, dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, berinsial IPS.

“Perannya itu ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya,” ujarnya.

“Ada yang kita amankan (oknum polisi). (Inisial) IPS. (Perannya) dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut. (Bertugas) di salah satu Direktorat di Polda Bali,” lanjutnya.

Modus Operandi

Ia menyebutkan, untuk modus operandinya, perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) dengan Iming-iming gaji besar, penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan. Seperti tidak ada tempat MCK, makanan yang tidak layak dan lain-lainnya.

“Modusnya itu, adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement dan segala macam cuman tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk dari pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi,” ujarnya.

“Kita belum bisa sampaikan sindikat atau jaringan. Karena masih dalam tahap penyidikan. Tapi keterlibatan anggota kita ada, makannya kita tindaklanjuti. Kita tahan dan periksa,” ujarnya.

Terhadap tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, terhadap tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan, tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika aparat Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut.

Polisi lalu berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban, dan saat ini para korban telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma.

Sejauh ini, total polisi mendata ada 21 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9).

“Untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?