Waspadalah, Bunga Simpanan Terlalu Tinggi Berisiko Tak Layak Bayar

Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang mewilayahi, Jatim, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan, Bambang Samsul Hidayat (kanan) saat junmmpa pers di Denpasar Bali, Selasa ( 27/5/2025)- IST
Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang mewilayahi, Jatim, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan, Bambang Samsul Hidayat (kanan) saat junmmpa pers di Denpasar Bali, Selasa ( 27/5/2025)- IST

DENPASAR, kanalbali.id – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengingatkan para nasabah yang menyimpan uangnya di Bali untuk mewaspadai tawaran bunga tinggi.

Bila berada di atas suku bunga yang ditetapkan LPS akan rawan masuk kategori Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).

“Resikonya, kalau bank kena likuidasi, LPS akan menolak memproses pembayarannya,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang mewilayahi, Jatim, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan, Bambang Samsul Hidayat, di Denpasar Bali, Selasa ( 27/5/2025).

Pengalaman di Bali dimana LPS telah melakukan likuidasi terhadap 10 Bank di Bali, status STLB lumayan tinggi  mencapai Rp230,44 miliar atau 45,39 persen dari total Rp508 miliar dana nasabah.

Penyebab tidak layak bayar, sebesar 63,66 persen disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS.

LPS mengingatkan nasabah untuk memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana nasabahnya di bank. LPS juga menyarankan agar bank tidak memberikan bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS.

Pihak Bank sendiri sebenarnya punya kewajiban untuk menunjukkan form dan meminta nasabah mengisi pernyataan bahwa mereka mengetahui resiko saat bunga terlalu tinggi.

Penyebab lain dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif mencapai 36,16 persen.

Ada juga penyebabnya karena dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank mencapai 0,18 persen.

Selain bunga tinggi, nasabah biasanya yakin karena reputasi bank yang dianggap tidak mungkin tutup.

Disini pentingnya, nasabah memperhatikan tata kelola bank karena BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola. Pada umumnya, Bank awalnya dikelola sebagai lembaga mikro dan kemudian tidak siap ketika mengalami perkembangan dengan aset dan sumber daya yang makin besar.

Sementara itu menegan, simpanan layak bayar di Bali mencapai Rp277,21 miliar atau 54,61 persen. Saat ini kata dia, LPS telah membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan layak bayar sejumlah R277,21 miliar. (Kanalbali/RFH)

Apa Komentar Anda?