20 WNA Terjaring Operasi Pelanggar Lalu Lintas di Denpasar

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan barang-bukti kasus pelanggaran Lalu Lintas - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menilang 280 pelanggar lalulintas lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali. Sementara, dari 280 penilangan tersebut 20 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023, Polresta Denpasar dan jajaran polsek telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Miliki 17 Paket Ganja, Bule Rusia Ditangkap di Sanur Bali

“Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” kata Kombes Bambang, Senin (6/3).

Ia menyebutkan, bahwa hal ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama.

“Nopol (Nomor Polisi) ini sendiri merupakan basic dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) agar tercapture oleh tilang etle, untuk pelanggaran yang tercapture oleh etle meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, bahwa selama 12 hari atau dua pekan melakukan penindakan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture oleh etle seperti penggunaan knalpot brong, TNBK tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya

Salah-satu WNA saat menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas – IST

“Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali,” jelasnya.

Sementara, untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNBK 4 orang dan melanggar rambu lalulintas 2 orang dan tanpa kelengkapan kendaraan atau knalpot brong dan tanpa spion 3 orang ditilang.

“Kita selama 12 hari ini melaksanakan kegiatan penerapan tilang secara manual dan kita berhasil menilang 280 kendaraan kita tilang. WNA ada 20 kena tilang atau 20 orang yang berhasil kita,” ujarnya.

Sedangkan, untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124 orang, tanpa TNKB 40 orang tanpa kelengkapan kendaraan atau knalpot brong 74 orang, dan tanpa SIM ada 8 orang dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan unit tilang yaitu kendaraan roda dua ada 38 unit, 48 SIM dan STNK ada sebanyak 194.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetapi mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.