374.868 Pemilih Masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada Tabanan

I Wayan Mudita selaku ketua divisi perencanaan data dan Informasi KPU Tabanan - IST

TABANAN, kanalbali.id – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabuapten Tabanan melalui SK Nomor 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan mentapakn sebanyak 374.868 pemilih.

“Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih dengan total jumlah 850 TPS di 133 desa dan di 10 Kecamatan se kabupaten Tabanan,” kata I Wayan Mudita selaku ketua divisi perencanaan data dan Informasi, Sabtu (17/8/2024).

Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomer 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomer 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.

Mudita menyebut, setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka langkah selanjutnya mempublikasikan Daftar pemilih Sementara ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.

“Apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut kepada PPS , PPK atau KPU Kabupaten Tabanan mulai tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK diwilayah masing-masing,” tegasnya . ( kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.