
JAKARTA, kanalbali.id – Sidang I Gede Aryastina alias Jerinx menghadirkan dokter Tirta Mandira Hudhi dan I Wayan Arjono selaku ayah Jerinx. Mereka menjadi saksi meringankan bagi drummer Superman Is Dead (SID) itu.
Terkait dengan sidang itu, penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menerangkan adanya beberapa fakta penting yang terungkap dalam persidangan hari ini.
“Berdasarkan keterangan dari dr. Tirta, saksi mengaku pernah bermasalah dengan AD (pelapor), agar masalah tersebut selesai, AD mengancam dan meminta uang bersama lawyernya, sebesar 80 juta rupiah.Akhirnya dr.Tirta mentransfer uang 70 juta rupiah, dan atas permintaan AD, dibuatkan surat perjanjian dengan tidak menyebut nilai uangnya” jelas Gendo.
Selain itu dr. Tirta juga menjelaskan di depan persidangan, jika selama ini AD juga banyak mencari masalah dengan publik figur. Lebih jauh, Gendo juga menerangkan fakta persidangan terkuak, terjadi pertemuan antara Jerinx, ayah Jerinx, AD dan EL (pacar AD), pada tanggal 19 dan 20 Nopember di Hotel Rafles.
BACA JUGA: Rektor Unud Bentuk Satgas untuk Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
Inti dari pertemuan tersebut adalah terkait permintaan kompensasi sebesar 15 miliar rupiah, nego 10 miliar, untuk pencabutan laporan. Selain itu, AD juga meminta uang sebesar 300 juta rupiah, dengan imbalan AD akan membuat surat pernyataan maaf agar bisa meringankan Jerinx.
“Namun pihak ayah Jerinx tidak bersedia dan hal tersebut terungkap dengan gamblang di persidangan”, tegas Gendo.
Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut, juga terungkap fakta bahwa alasan AD melaporkan Jerinx bukan karena takut tetapi karena memang sakit hati dan ingin viral dengan tampil di podcast Deddy Corbuzer dan Denny Sumargo. “Semua hal tersebut terungkap saat pemeriksaan dr.Tirta” tegas Gendo.
Atas terkuaknya fakta-fakta tersebut, Gendo menilai bahwa AD memiliki track record tercela yaitu mencari masalah guna mendapatkan sesuatu keuntungan, dan berdasarkan keterangan dr. Tirta terungkap bahwa motif melaporkan Jerinx adalah karena sakit hati dan ingin viral dengan tampil di podcast bukan karena takut atas klaim diancam Jerink.
Demikian juga dikaitkan dengan keterangan bapak Arjono, motif lainnya adalah AD mendapatkan keuntungan dari Jerinx. “Semoga fakta- fakta tersebut dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk membebaskan Jerinx”, tutup Gendo. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment