JAKARTA, kanalbali.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menggencarkan migrasi siaran tv analog ke digital yang disebut sebagai Analog Switch Off (ASO). Dalam migrasi ini, masyarakat tidak perlu membeli tv baru, karena tv lama atau tv tabung dapat migrasi ke siaran digital.
“Televisi versi lama tetap bisa digunakan dalam migrasi tv analog ke digital ini, karena yang diubah hanya teknologi pemancarnya saja,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, (10/6/2022).
Menurutnya, tv tabung tetap menggunakan medium udara dan free to air. Namun dalam migrasi ini muatan dalam pancaran berbentuk digital, bukan lagi analog. Sehingga buku yang dikirim dari stasiun televisi bukan lagi berbentuk buku kertas, tetapi ebook atau buku digital.
Ia menjelaskan, hanya saja dalam migrasi tv digital diperlukan alat tambahan berupa Set Top Box (STB) yang dapat mengubah sinyal hasil tangkapan antena televisi menjadi bentuk suara dan gambar.
“Dengan alat STB tersebut, tv tabung bisa menjadi tv digital yang bisa menyajikan hiburan dan tayangan,” jelasnya.
Ia merinci, berdasarkan survei Litbang Kementerian Kominfo pada 2019, ada sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia mengakses siaran tv dengan tv analog dan 6 persen masyarakat masih menggunakan televisi parabola.
BACA JUGA: Berpotensi Menambah Lowongan Kerja, Berikut Sederet Manfaat ASO
Kemudian sebanyak 16 persen masyarakat membeli layanan televisi kabel dan sebanyak 4 persen menonton siaran televisi melalui internet.
“Infrastruktur, dalam hal ini stasiun pemancar, dibangun tidak merata di 34 provinsi. Pulau Jawa dan Sumatera dipadati dengan stasiun pemancar dan mendapatkan semua sajian siaran televisi. Sedangkan daerah lainnya white space atau kosong gelombang siaran terpancar lemah,” tegasnya.
Menteri Johnny mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk beramai-ramai melakukan migrasi ke siaran digital. Penyiaran gelombang akan menggunakan teknologi digital. Kualitas gambar lebih bersih, jernih, dan pastinya canggih juga.
“TV tabung memang masih menggembung di Indonesia. Cukup tambahkan Set Top Box, yang menggembung akan sekejap menjadi kekinian,” tuturnya.
Adapun ASO dilakukan dalam 3 tahap meliputi 112 wilayah layanan di 341 daerah se Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital pada 31 Agustus 2019.
“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsia, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” jelasnya
Ia merinci 3 tahapan ASO meliputi tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota, tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” ungkapnya.
Sementara itu, daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota. Menkominfo menjelaskan untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.
Saat ini di Indonesia, mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus. Terkadang pemirsa merasakan suara dan gambar tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik. Ini kerap terjadi ketika lokasi TV jauh dari stasiun pemancar TV.
“Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi,” kata Niken.
Selama ini, dalam siaran analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV. Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.
Sementara untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV. Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet.
Mengingat kebutuhan masyarakat akan penggunaan internet semakin tinggi, maka sisa frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru. (Kanalbali/LSU)
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022



Be the first to comment