
DENPASAR, kanalbali.id– Pihak keluarga dari tersangka SW dan IKB yang tersandung kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Badung, Bali, menyerahkan uang sejumlah Rp 1.150.000.000. Penyerahan uang tersebut, dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Selasa (28/6).
“Keluarga dari tersangka SW dan IKB menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, Selasa (28/6).
Ia menyebutkan, untuk selanjutnya uang tersebut dilakukan penitipan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang itu, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
BACA JUGA: Hari Anti Narkotika, Golose Beri Pesan Khusus pada Bandar Narkoba
“Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” ujarnya.
“Sisa, dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini, yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” katanya.
BACA JUGA:
Tiga Sekeha Gong Buleleng Getarkan Panggung Terbuka Arda Candra di PKB XLIV
Kasus Korupsi di BPD Bali
Sementara, untuk dua tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada tanggal 11 April 2022 lalu, atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.
Ia menyebutkan, bahwa empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8, Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat tersangka, kasus korupsi kredit fiktif modal kerja usaha dan kontruksi pengadaan barang dan jasa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Cabang Badung. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment