
DENPASAR, kanalbali.com – Eks Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti terpapar COVID-19. Karenanya, sidang kasus korupsi dana DID Tabanan dimana ia menjaid terdakwa dilakukan secara online.
Kabar mengejutkan itu datang dari Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana, Selasa (12/7) pagi. Ia mengaku baru mendapat informasi kondisi terkini Eka Wiryastuti pada pagi tadi sebelum sidang.
“Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK,” imbuhnya. Pada sidang lanjutan hari ini, ia memastikan mantan bupati dua kali menjanda itu akan mengikuti prosesi sidang dari Rutan Polda Bali.
Masyarakat Tanggap Bencana untuk Pengelolaan Lingkungan Muara Sungai dan Pantai Berbasis Ekowisata
Disinggung kapan Eka Wiryastuti terpapar korona, Warsa Bhuwana belum bisa memastikannya, termasuk bagaimana proses terpaparnya. “Kapan kenanya kami sendiri belum dapat informasi secara langsung,” sergah Warsa Bhuwana.
Terkait kelanjutan proses persidangan, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa KPK. “Tergantung dari Jaksa KPK nanti bagaimana kelanjutannya, baru dari kami akan digodok,” tandas pengacara paruh baya tersebut. (kanalbali/KR8)
10 Keahlian Digital bagi Para Entrepreneur
Be the first to comment