Tarif Boat dari Klungkung ke Nusa Penida Naik 50 Persen

KLUNGKUNG, kanalbali.id –  Kenaikan BBM sebesar 33 persen, mulai 3 September 2022 lalu, berimbas pada angkutan lalu lintas laut, penyeberangan ke Nusa Penida dari Kusamba – Klungkung Bali.

Dari hasil rapat kesepakatan dengan pihak pengelola angkutan laut (boat) yang difasilitasi Dinas Perhubungan Klungkung, ditetapkan kenaikan tariff angkutan sebesar 50 persen.

Tarif lokal/domestik dewasa menjadi Rp 75.000/orang dari tarif lama Rp 50.000/orang. Tarif lokal/domestik Anak dari Rp 35 rb menjadi Rp 50 ribu perorang.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Masih Tunggu Keputusan Menteri

“Dari pelabuhan Tribuana, Banjar Bias, dan Kampung Kusamba ke Sampalan, Rp 75 ribu untuk domestik dan Rp 150 ribu untuk asing, sedangkan dari Banjar Bias ke Jungut Batu-Nusa Lembongan Dari Rp 65 ribu menjadi Rp 85 ribu, sedangkan asing dari Banjar biar ke Jungut Batu Rp 200 rb per orang ” terang Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra, Selasa (20/9/2022).

Dan untuk kepastian kenaikan tarifnya akan diberlakukan mulai Rabu (21/9/2022). “Kesepakatan ini adalah dari para pengusaha boat sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi saja, dikantor Dinas perhubungan,” ujarnya.

Terkait rencana kenaikan tarif fast boat dari Kusamba menuju Kecamatan Nusa Penida dan menujju sebaliknya, mendapat atensi dari anggota Komisi III DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa.

Ia mempertanyakan, kenaikan tarif fast boat yang disepakati mencapai 50 persen, yakni dari awalnya Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu. Padahal secara persentase, kenaikan harga BBM jenis Pertalite sebesar 30,72 persen, unttuk Pertamax 16 persen, dan solar 32,04 persen.

” Selain itu, apakah kenaikan 100 persen tarif fast boat untuk turis sudah didasari kajian matang?,” tanya Sang Nyoman Putrayasa.

Menurut dia, kenaikan harga ini perlu kajian matang, komprehensif, dan jangan hanya dari sisi operasional pengusaha angkutan. Jika hanya sepihak seperti ini, menurutnya masyarakat yang akan sangat dirugikan.

Seharusnya agar jadi adil, penetapan tarif angkutan ini mesti melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan masyarakat atau lembaga konsumen.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, kenaikan BBM berdampak terhadap kenaikan upah dan ongkos. Bupati mengaku tidak bisa menekan para operator boat untuk tetapkan harga. B

ahkan, para operator boat kadang berbeda tarif dengan rute yang hampir sama. Perlu dibuatkan standarisasi harga untuk menghindari kecemburuan sosial dan persaingan tidak sehat.

“Tarif boat mesti dibuatkan standarisasi sehingga tidak semena-mena buat promo, inilah peran pemerintah untuk hadir,” kata Bupati Suwirta. (kanalbali/KRI)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.