
BADUNG, kanalbali.id – Petugas imigrasi Bali melakukan pendeportasian kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AT (35) yang diketahui mabuk dan tidur di trotoar.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa bule tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Sehingga dalam hal ini, imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” kata Anggiat, Selasa (4/7).
BACA JUGA: Beli Sabu di Kuta, Pengungsi Asal Palestina Dideportasi dari Bali
Sebelumnya bule tersebut diketahui dilaporkan oleh masyarakat pada Bulan Mei 2023 karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika bule tersebut nyenyak tidur di atas trotoar di Jalan Raya Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 WITA, dan diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat.
Kemudian, berdasarkan hal tersebut masyarakat melapor ke Polsek Ubud dan oleh pihak kepolisian langsung diamankan di Mapolsek Ubud. Setelah hasil pemeriksaan bahwa bule tersebut rupanya memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
“Atas dasar laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” imbuhnya.
Sementara, bule tersebut diketahui tiba Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Dalam pemeriksaan bule tersebut diketahui paspornya telah hilang dan dia mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian itu dia beralasan merasa cuaca Bali yang panas dan membuatnya ingin meminum arak hingga mabuk berat.
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (3/7) dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment