
DENPASAR, kanalbali.id – Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 dan sebanyak 5 orang narapidana diantaranya langsung bebas.
Romi Yudianto selaku Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut adalah apresiasi kepada warga binaan permasyarakatan (WBP).
“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” kata dia, di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (25/12).
BACA JUGA: Januari hingga Desember 2023, Kemenkumham Deportasi 323 WNA dari Bali
Romi mengungkap, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 orang narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I yaitu pengurangan sebagian ada sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II di mana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 orang.
Ia juga menyampaikan, bahwa penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” imbuhnya.
Selain itu, dari total narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, ada 35 Warga Negara Asing (WNA) yang menerima remisi dan dua diantaranya langsung bebas.
“Dari total narapidana yang menerima remisi (ada) 35 orang WNA dan 2 diantaranya langsung bebas,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya satu narapidana dari Lapas Kerobokan, Denpasar, yang berasal dari Rusia dan satu narapidana Lapas Narkotika Bangli, yang berasal dari Amerika Serikat (AS). “Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya,” ujar Romi.
Sementara, untuk remisi yang diberikan terdiri dari 11 lapas dan rutan yang berada di Pulau Bali, diantaranya
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana.
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana.
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana.
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana.
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana.
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana.
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana.
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana.
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana.
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana.
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment