Ada Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Perhitungan Suara, Koster Sebut Tak Ada Instruksi

Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bali, Wayan Koster merespon soal sejumlah saksi yang menolak penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Koster mengatakan, bahwa soal saksi yang menolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung, bukan instruksi dirinya.

“Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait,” kata dia, saat dikonfirmasi Senin (4/3).

Selain itu, menurutnya penolakan dari saksi Ganjar-Mahfud tidak akan memengaruhi perolehan suara kandidat paslon capres-cawapres lainnya,”Tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tanda tangan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tiga kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.

BACA JUGA: Serba-serbi Opung Luhut Coblos di Bali: Optimis Satu Putaran, Tak Mau Jadi Menteri Lagi

Mereka enggan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU di tiga daerah tersebut. Para saksi dari Ganjar-Mahfud itu tidak merinci alasan penolakan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tersebut. Mereka, hanya menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saksi palon nomer 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes terhadap pelaksanaan tapi bukan ke hal teknis yah, protes bukan ke hal teknis,” kata I Gede John Darmawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (4/3).

Kendati saksi Paslon nomor urut 3 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di tiga kabupaten di Bali. Pihaknya menyatakan tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu 2024.

“Tetapi lebih ke proses memberikan masukan dan review terhadap proses pelaksanaan pemilu secara nasional itu yang disampaikan dan itu sudah dituangkan di kejadian khusus,” imbuhnya.

Jhon juga menyebutkan, walaupun saksi Paslon nomor urut 3 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di 3 kabupaten tersebut tidak berdampak kepada proses rekapitulasi.

“Proses rekapitulasi sesuai dengan tatib dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dijalankan dan sah dan juga sudah disahkan dalam berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan tetap kami juga sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatkan provinsi,” ujarnya. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.