KPU Bali Ragukan Kepemimpinan Ketua Parpol Jika Masih Tebar Baliho di Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengimbau semua partai dan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan promosi atau kampanye menggunakan baliho.

Selain itu, Lidartawan meragukan kepemimpinan Ketua Partai Politik (Parpol) di Bali, yang masih mengeklaim atau beralasan bahwa pendukungnya yang memasang baliho, artinya ketua parpol tidak bisa mengontrol pendukungnya di bawah.

“Loh, kalau saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong kayak gitu, saya ragukan kepemimpinannya masak mengginikan (mengatur) konstituennya saja tidak bisa, ngapain jadi pemimpin. Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya, saya ragukan itu, mestinya dia perintah A semua harus (nurut), baru itu pemimpin partai yang bagus,” kata Lidartawan di Kantor KPU Bali, Kamis (11/7).

Ia juga menerangkan, jika nanti sudah ditetapkan masa kampanye Pilkada 2024, pihaknya akan mengumpulkan para tim kampanye di setiap parpol agar tidak menebar baliho dan mengatur hanya beberapa baliho kampanye yang dipasang dan juga disiapkan sanksinya bagi yang melanggar.

“Pengumpulan tim kampanye. Nanti partai kan masuk ke sana tidak semua partai, yang punya kursi saja yang di tim kampanye, kita ajak ngobrol, udah masyarakat nggak suka dan masyarakat kita ogah sekali sama baliho,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, untuk saat ini baliho kampanye yang bertebaran bukan kewenangan KPU Bali tetapi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa menertibkan. Tapi jika nanti sudah ditetapkan masa kampanye dan penetapan calon Pilkada 2024 itu baru kewenangan KPU Bali untuk mengatur baliho.

“Kedepannya sudah jelas kalau itu ada baliho, maka akan ditertibkan atas rekomendasi Bawaslu kami memerintahkan Satpol PP menebang kalau sudah kita tetapkan calon, kalau belum bukan kewenangan kita,” jelasnya.

Namun, untuk himbauan tidak menebar baliho tentu harus ada kesepakatan dengan para parpol di Bali dan nantinya akan dibuatkan sanksi bagi siapa yang melanggar.

“Nanti kita harus sepakati dulu, karena di Undang-undang belum dilarangan, artinya boleh. Tapi kalau kita melarang dengan kesepakatan semua harus sepakat dari situ baru kita buat sanksi. Apabila nanti kalian atau konstituen anda melanggar akan diumumkan di koran besar-besar bahwa calon ini melanggar, ngapain kampanye kalau akhirnya dibaca melanggar, memang ada masyarakat yang memilih,” ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya kalau parpol tidak mau menyepakati soal tersebut. Menurutnya masyarakat bisa menilai sendiri,”Tinggal temen-teman membahasakan, diajak baik nggak mau, apa mau memilih pemimpin yang diajak baik nggak mau,” ujarnya.

“(Soal sanksi), kalau disepakati kita umumkan dan kita eksekusi karena sudah kesepakatan nggak boleh pasang baliho dan eksekutornya Satpol PP,” lanjutnya.

Sementara, saat ditanya seandainya petugas Satpol PP tidak berani menertibkan baliho kampanye yang bertebaran itu bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP,”Iya tanyakan Satpol PP kenapa nggak berani, jangan ke saya,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa himbauan tidak menebar baliho kampanye saat Pilkada 2024 karena banyak masyarakat dan anak-anak muda di Bali tidak suka adanya baliho yang bertebaran dan juga akan banyak sampah baliho.

“Seluruh masyarakat sudah bilang nggak mau dipasangi baliho bagaimana saya harus mewujudkan dong, anak-anak mudah udah nggak mau baliho, masak dipasangi baliho,” ujarnya.

“Saya bukan melarang, saya mengajak, mengimbau mereka, melarang iya nggak boleh karena Undangan-undangnya. Tapi apakah kita harus menunggu Undang-undang setelah Bali darurat sampah,” lanjutnya.

Sementara, saat ditanya tidak semua daerah di Bali memiliki media videotron untuk memasang kampanye secara digital. Kalau soal itu menurutnya nanti bisa diatur di setiap kecamatan bisa dipasang satu baliho kampanye.

“Tadi saya sampaikan. Misalnya di Kabupaten Bangli dan Karangasem, daerah-daerah tertentu kita sepakati boleh pasang misalnya satu per kecamatan itu nggak apa-apa. Tapi nggak boleh banyak, mau dibawa kemana baliho bekas hajatan demokrasi, kemarin saja belum selesai,” ujarnya.  (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.