TABANAN, kanalbali.id – KPU Tabanan menggelar Media Gathering bersama para jurnalis pada Minggu (25/8/2024) untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024, khususnya terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” jelas I Wayan Suwitra.
Suwitra menekankan pentingnya peran media dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada kepada masyarakat, terutama terkait pendaftaran calon. Ia berharap para wartawan dapat meneruskan informasi tersebut kepada khalayak luas.
KPU Tabanan akan mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70, serta petunjuk dari KPU RI tanggal 23 Agustus 2024 dalam proses pendaftaran.
BNPB Gelar Riset Penanganan COVID-19 di Bali
Ni Komang Yuni Lestari, Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa sesuai Keputusan MK, maksimal ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dapat diusulkan. Sebelumnya, hanya diizinkan dua pasangan.
“Untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap mulai dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut,” ujar Yuni Lestari.
Di Kabupaten Tabanan, perolehan suara sah minimal 8,5 persen setara dengan 27.223 suara.
Dengan sosialisasi ini, KPU Tabanan berharap masyarakat lebih memahami tahapan Pilkada 2024 dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. (kanalbali/ANG)



Be the first to comment