DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menerangkan soal tewasnya pasangan suami-isteri (pasutri) berinisial A.A.KNS dan A.A.SA yang tewas di dalam kamarnya, di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (23/9) lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan untuk kesimpulannya diduga pasutri tersebut mengalami pertengkaran sehingga mereka mengakhiri hidupnya dan tidak ada pelaku lainnya dan kondisi rumah juga terkunci dari dalam.
“Sementara kesimpulannya memang tidak ada pelaku lainnya. Jadi, memang meninggal tidak wajar suami-isteri itu, tapi kondisi rumah pada saat itu terkunci dari dalam,” kata Kombes Jansen di Mapolda Bali, Rabu (16/10).
“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan di TKP oleh penyidik, menyimpulkan tidak ada pelaku lainnya. Jadi, patut diduga dua-duanya, mungkin peristiwa-nya siapa yang dibunuh duluan, tapi mungkin ada pertengkaran suami istri sehingga dua-duanya jadi korban,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa di TKP ditemukan barang bukti narkoba yang telah digunakan. Namun, pihaknya tidak menyebutkan apa jenis narkoba itu.
“Kami sampaikan di TKP, ditemukan ada barang bukti narkoba dan setelah diceks narkoba tersebut memang narkoba itu salah satu bisa menimbulkan semangat untuk melakukan hal-hal tadi,” ujarnya.
“Jadi, mungkin (narkoba) diduga itu salah satu pemicunya juga. Dan mungkin ada pertengkaran (suami-isteri) dan tidak ada pelaku lainnya, karena di TKP dalam kondisi terkunci dari dalam,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa narkoba yang ditemukan di TKP telah digunakan dan diduga digunakan pasutri tersebut.
“Menggunakan narkoba dan diduga itulah memicu adanya peristiwa tersebut, dengan ada pertengkaran dan semacamnya. Dan sudah diceks memang narkoba itu digunakan dan positif narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, sepasang suami istri berinisial A.A.KNS dan A.A.SA ditemukan tewas di dalam kamarnya di Denpasar pada Senin (23/9).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hansen Avitus Panjaitan, mengatakan sepasang suami istri itu ditemukan meninggal di dalam kamarnya, di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Senin (23/9).
“Posisi kedua korban (saat ditemukan) dalam keadaan miring ke kiri, kepala di sebelah timur menghadap ke selatan, kaki di sebelah barat dan tangan kanan berada di atas kasur,” kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9).
Selanjutnya, setelah dilaksanakan oleh TKP dan pengecekan terhadap korban A.A.KNS mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh korban yang berakibat fatal. Sedangkan, pada korban A.A.SA mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban juga berakibat fatal.
“Akibat dari luka-luka tersebut, para saksi yang semuanya merupakan keluarga korban menemukan kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamarnya,” ujarnya.
Selain itu, di TKP juga ditemukan barang bukti seperti satu buah pisau dengan mata pisau bercak kecoklatan gagang kayu, satu buah sarung pisau bahan kayu, dan satu buah handphone milik korban A.A.KNS.
“Saat ini kejadian tersebut sedang dalam proses pendalaman dan pemeriksaan para saksi untuk mencari penyebab pasti kematian kedua korban. Untuk TKP juga sudah diamankan dengan memasang police line,” ujar Kombes Jansen. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment