Terbellit Utang, Mantan Istri Curi Perhiasan Suami Senilai Rp 60 Juta

ilustrasi - penjara - ist
ilustrasi - penjara - ist

BADUNG, kanalbali.id – Pihak kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial NW (29) yang nekat mencuri perhiasan emas senilai Rp 60 juta di rumah mantan suaminya berinsial IKM (39).

Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan, bahwa pelaku datang ke rumah mantan suaminya beralasan melihat anaknya.

“Motifnya faktor ekonomi, kerugian diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 60 juta,” kata Ipda Sukarma, Selasa (28/1).

Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (2/1) sekitar pukul 11.00 WITA di rumah korban di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA: WN Jerman Direktur PARQ Ubud atau ‘Kampung Rusia’ Ditetapkan Tersangka

Kronologisnya, saat itu korban sedang bekerja lalu pelaku datang sekitar pukul 10.30 WITA dengan alasan melihat anaknya. Lalu, pelaku mengajak anaknya ke kamar dan langsung menutup pintu dan dilihat oleh adik korban dan pelaku mengatakan sedang bermain sama anak.

Kemudian, setelah itu pelaku bergegas pergi dari rumah tersebut dan pelaku sempat berpapasan dengan ibu korban yang curiga dengan kedatangan pelaku. Melihat hal tersebut ibu korban melakukan pengecekan ke kamarnya dan diketahui bahwa kalung emas dan gelang emas yang ditaruh di lemari tidak ada atau hilang.

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor ke Polsek Abiansemal untuk melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sementara, perhiasan korban yang hilang berupa satu buah kalung emas beserta mainannya caling 24 karat dengan berat kurang lebih 20 gram dan satu buah gelang rantai emas 24 karat dengan berat kurang lebih 20 gram.

Selanjutnya, lewat peristiwa tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (23/1).

Sementara, dari hasil interogasi pelaku telah menjual barang bukti perhiasan di Jalan Diponegoro, Kota Denpasar.

“Pelaku mengakui perbuatanya mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah mengambil barang pelaku mengadaikan barang tersebut seharga Rp 13.500.000. Setelah mendapatkan uang hasil gadai pelaku menggunakan uang untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo,” ujarnya. ( kanalballi/KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.