Ricuh di Beach Klub Bali, 1 WN Australia dan 8 Sekuriti Ditetapkan Tersangka

DENPASAR, kanalbali.id- Kepolisian Polda Bali dan Polres Badung, Bali, telah menetapkan sembilan tersangka atas peristiwa keributan atau kericuhan antara sekuriti dan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Finns Beach Klub, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

Dari pihak sekuriti ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada WNA Australia benisial JE dan MR dan para tersangka pengeroyokan berinisial MLA, GPG, IWA, IMI, IDG, INA, IGM, dan IYM.

Sementara, dari kubu warga asing satu orang ditetapkan tersangka yang merupakan WNA Australia, berinsial MR atas kasus penganiayaan kepada seorang sekuriti Finns Beach Klub bernisial IMGY.

“Ini setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini dibagi menjadi dua. Yang laporan pertama ditangani oleh Polres Badung dan yang satunya ditangani oleh Direskrimum Polda Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2).

BACA JUGA:Obok-obok PMA di Bali, Ditjen Imigrasi Temukan 520 WNA Salahi Izin Tinggal

Kronologinya, peristiwa itu dilaporkan oleh tersangka MR atas pengeroyokan kepada dirinya dan temannya JE yang dilakukan oleh delapan sekuriti di Finns Beach Klub.

Dari laporan tersangka MR saat peristiwa keributan itu, salah satu pelaku dari kubu sekuriti menyerang dan mengepit pelaku MR dan kemudian korban JE yang hendak membantu MR malah diserang oleh beberapa sekuriti dan melakukan pemukulan, menendang, dan ada yang menginjak dan menendang perut korban JE terjatuh ke lantai dan lalu korban JE dibawa ke parkiran Finns Beach Klub.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns,” imbuhnya.

Kemudian, atas peristiwa pengeroyokan itu warga asing MR melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Badung, Bali, agar segera menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut.

Sementara, dari laporan kubu sekuriti Finns Beach Klub melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR kepada kepolisian Polda Bali dan yang melaporkan adalah Kepala Sekuriti Finns Beach Club berinsial INM.

Dari keterangan laporan dari pihak sekuriti, saat itu melihat WNA asal Australia JE dan MR ribut di meja nomor 401 dengan WNA Singapura yang berada di meja 402 dan membuat pengunjung lainnya tak nyaman.

Kemudian, dari tim sekuriti dan manajer memberikan peringatan agar tidak membuat keributan tetapi JE tak menghiraukan dan malah mencekik leher WNA Singapura. Sehingga dari pihak sekuriti mengeluarkan JE dan MR untuk keluar dari Finns Beach Klub diikuti oleh sekuriti lainnya.

Selanjutnya, saat diminta keluar MR secara tiba-tiba memberontak dan langsung menyerang sekuriti bernisial GL dan kemudian terjadi keributan di area pintu keluar Finns Beach Club, karena terjadi keributan tersebut teman sekuriti lainnya melakukan pemborgolan terhadap WNA berinsial JE.

Namun, selanjutnya kembali datang teman-teman WNA Australia lainnya sebanyak tiga orang bernisial JR, ZR dan RR
yang datang ke area parkir Finns Beach Klub melakukan keributan dan perlawanan kepada sekuriti dan warga asing MR melakukan penyerangan kepada sekuriti bernisial IMGY dengan cara mendekati korban lalu mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban.

Kemudian, korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan juga bibir atas bawah berdarah dan dua buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung mengeluarkan darah dan dilarikan ke rumah sakit karena memerlukan jahitan.

Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan para warga asing itu melarikan diri tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Klub sehingga melaporkan kejadian peristiwa itu ke Polda Bali.

“Untuk motifnya ini terjadi salah paham di antara mereka,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara mengatakan, memang awalnya ada 12 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dari pihak sekuriti. Tetapi setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan bahwa ternyata ada delapan orang tersangka dan lainnya tidak turut serta hanya menarik dan memegang WNA saat terjadi keributan tersebut.

“Setelah kita melakukan gelar perkara terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan tersangka tersebut dan secara dominan yang melakukan pemukulan berjumlah delapan orang. Tapi mungkin nanti dari hasil penyidikan lebih lanjut muncul tersangka baru, itu akan kami informasikan,” ujarnya.

Kemudian, 8 orang sekuriti dijerat dengan Pasal 170, Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam menerima hukuman sampai 5,5 tahun penjara. Sementara MR dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya ribut dengan sejumlah sekuriti di Finns Beach Klub, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. ( kanalbali/KAD)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.