Terlibat Pungli WNA China di Bandara Soetta, 30 Pegawai Imigrasi Kena Hukuman Disiplin

Ilustrasi landasan pacu bandara. Foto: Shutter Stock

BADUNG, kanalbali.id – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, terkait pungutan liar (Pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok atau China sudah ada sekitar 30 pegawai Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang telah dihukum disiplin dari berat hingga ringan.

Hukuman disiplin tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada 71 orang pegawai Imigrasi Soetta buntut masalah pungli tersebut.

“Itu masih berproses 71 (pegawai imigrasi) banyak. Tetapi kurang lebih 29 atau 30 sudah turun hukuman disiplinnya dari hukuman disiplin berat, ringan, dan sedang dan sisanya masih menunggu, masih dalam proses,” kata Godam, saat ditemui dalam konferensi pers Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/2).

Sementara, untuk hukuman disiplin yang paling berat adalah pencopotan jabatan atau penonaktifan jabatan dan juga ada penempatan di tempat tertentu atau dipindah tugas.

BACA JUGA: Obok-obok PMA di Bali, Ditjen Imigrasi Temukan 520 WNA Salahi Izin Tinggal

“Pencopotan jabatan penonaktifan dari jabatan dan penempatan di tempat tertentu,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa modus pungli yang dilakukan ialah ada permintaan tip kepada WNA Tiongkok.

“Saya melihat ini ada sebenarnya semacam tip terlihat dari prosesnya sudah berlangsung satu tahun dan apapun itu tetap salah. Nah ini, setelah kita mendapatkan informasi kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan ada Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Agus mengatakan dia sudah menonaktifkan 71 orang pegawai Imigrasi Soetta buntut masalah itu.

Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Dia mengatakan ada 44 kasus yang dialami 60 warga China pada Februari 2024 sampai Januari 2025.

“Dari periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara China dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp 32.750.000 kepada masing-masing warga China,” kata Agus dalam rapat. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.