Lihadnyana Tegaskan Pemberian Hibah Sudah Sesuai Aturan

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana - IST
BULELENG, kanalbali.id – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu ditegaskannya, Rabu (5/3/2025)  menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait pelaporan oleh LSM yang menyebutkan Pj Bupati Buleleng Lihadnyana telah melakukan kesalahan dalam pemberian hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.

Lihadnyana menjelaskan pemberian hibah selama ini sudah sangat selektif. Selain selektif, kajian juga dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan kajian itu, didapatkan hasil bahwa pemberian hibah tersebut tidak melanggar regulasi yang ada.

BACA JUGA: Gubernur Koster Akan Bikin Peraturan Cegah Vila dan Hotel Kuasai Pantai di Bali

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian utamanya di TAPD,” jelasnya dalam rilisnya.

Atas kesesuaian aturan tersebut, menurutny Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, pemberitaan yang beredar merupakan fitnah tidak berdasar. Kebenaran dari berita tersebut sangat diragukan.

“Saya kembali menegaskan bahwa laporan ataupun pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Tidak terpengaruh berita-berita yang dasarnya tidak akurat. Termasuk sangat diragukan kebenarannya.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya yang diketuai Ketut Yasa. Pelaporan tersebut atas dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng. ( kanalbali/TIM )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.