Merasa Jadi Korban Penganiayaan, WNA Spanyol Laporkan Oknum Pengacara

WNA Spanyol Agustin Toloza bersama pengacaranya Putu Bagus Budi Arsawan - IST
WNA Spanyol Agustin Toloza bersama pengacaranya Putu Bagus Budi Arsawan - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Toloza (36), mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum advokad atau pengacara. 

Ia berinisiatif melaporkan pelaku yang berinisial KMC kepada polisi di ke Polsek Kuta Selatan.

Informasi yang dikumpulkan di lapangan, kasus ini terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah vila pribadi milik Agustin yang berlokasi di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kejadian bermula saat Agustin menerima telepon dari seorang rekan yang memberitahukan bahwa terlapor sedang berada di villanya. Korban yang merasa tidak nyaman segera kembali ke vila.

Sesampainya di lokasi, Agustin mengaku langsung mendapat makian kasar dari terlapor. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan di bagian dada, dan cekikan di leher korban, sembari mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawa korban serta mendeportasinya dari Indonesia.

BACA JUGA: Pencuri HP di Buleleng Tertangkap, Diduga Juga Lakukan Pelecehan Seksual

Warga Spanyol itu mendapat pernyataan yang meresahkan dan kurang nyaman karena hari itu disebut sebagai “hari terakhir Agustin di Bali.”

Dalam laporan disebutkan, keributan diduga berawal dari perselisihan mengenai kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat terlapor dan korban sebelumnya bekerja.

Menurut penuturan korban, konflik ini berawal dari pembukaan gembok kantor yang selama ini disegel oleh terlapor.

Agustin menegaskan bahwa kantor tersebut bukanlah milik pribadi terlapor, melainkan milik seorang warga negara Spanyol bernama Cristian, yang kebetulan sedang tidak berada di Bali.

Agustin, yang diketahui menjabat sebagai Direktur di kantor tersebut, mengaku hanya menjalankan tugas dari pemilik untuk mengambil laptop penting yang ada di dalam.

Sementara terlapor  hanya berperan sebagai konsultan hukum di kantor itu, justru bersikap agresif dan seolah melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki kepemilikan atas properti tersebut.

Perselisihan kepentingan inilah yang diduga memicu emosi  hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.

Agustin Toloza tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, yakni pada27 Maret 2025, ia mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.

Bahkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti fisik terjadinya kekerasan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Di bagian lain, korban melalui kuasa hukumnya yakni Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut.

Terlebih karena ia adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merasa tidak memiliki posisi tawar kuat jika terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Menurutnya, kejadian ini bisa mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Klien kami adalah warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai.

Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut,” tukasnya. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke institusi negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM, agar kliennya mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi lebih lanjut. ( kanalbali/TIM )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.