DENPASAR, kanalbali.id – Peringatan keras diberikan Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia (Indonesian Conference on Tobacco Control/ICTOH) 2025 kepada pemerintah melalui Deklarasi Bali pada Senin (26/5/2025).
Deklarasi mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Ratifikasi FCTC akan mempercepat sinergi antar-sektor dan mendorong keberlanjutan pembangunan kesehatan nasional,” papar Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC)-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso.
Ia menambahkan, FCTC akan memberikan arah dan kerangka kerja komprehensif yang dapat memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di tingkat nasional maupun daerah.F
Deklarasi Bali mencerminkan keprihatinan mendalam dari akademisi, peneliti, organisasi profesi, dan perwakilan pemerintah daerah yang hadir.
Mereka menyoroti posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, sebuah kerangka hukum internasional yang vital bagi pengendalian tembakau global. Lambannya adopsi ini dianggap menghambat upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk tembakau.
“Indonesia perlu menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak buruk konsumsi tembakau. Ratifikasi FCTC adalah langkah strategis dan mendesak,” tegas Dr. Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Asia Pacific dari Vital Strategies Singapura.
Melawan Industri Rokok
ICTOH 2025 sendiri mengusung tema “Mengungkap Taktik Industri Produk Tembakau dan Nikotin”, yang fokus pada bagaimana industri rokok terus berupaya memengaruhi kebijakan publik, melemahkan regulasi, dan menyasar kelompok rentan, terutama melalui produk-produk baru seperti rokok elektrik.
Deklarasi Bali menjadi respons langsung terhadap taktik ini, menekankan perlunya payung hukum yang kuat untuk melawan.
Wakil Rektor Universitas Udayana Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, turut memperkuat urgensi Deklarasi Bali dengan menyoroti data UNICEF.
Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada di posisi 87 dari 90 negara dalam hal perlindungan anak dari paparan rokok.
“Tanpa payung hukum internasional seperti FCTC, kita akan terus tertinggal dalam perlindungan kesehatan publik,” ujarnya, menegaskan bahwa Deklarasi Bali adalah panggilan untuk mengejar ketertinggalan ini. ( kanalbali/RLS/RFH )



Be the first to comment