DENPASAR, Kanalbali – Alih fungsi lahan di kota Denpasar terus menjadi ancaman terhadap pelestarian subak. Untuk menjawab ancaman itu, Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar, I Wayan Jelantik dalam temu wirasa pakaseh se-Kota Denpasar, Rabu (30/10), menyatakan perlu adanya regulasi untuk menjaga kelestarian subak.
“Selama ini sudah ada Perda No. 9 Tahun 2012. Cuma UU itu belum sepenuhnya bisa memayungi, dan sekarang ada draft perencanaan perubahan yang menyangkut di segala jenis subak. Itu sedang di revisi sekarang, kami harapkan bisa lebih baik,” Ungkap Wayan Jelantik
Bahkan menurut Wayan Jelantik, untuk lebih menguatkan aturan tentang pelestarian subak, Peraturan Walikota (Perwali) juga harus dikeluarkan. “Kalau kemudian perwali itu bisa menguatkan kami di Pesakih, ya harus dikeluarkan itu. Selama ini kami tidak punya kekuatan hukum, makanya orang banyak sewenang-wenang membeli tanah dan dialihfungsikan,” paparnya.
Wayan Jelantik telah menyampaikan beberapa usulan regulasi agar masyarakat yang memiliki lahan produktif tidak gampang menjual lahannya. Usulan yang dimaksud berupa ketika pemilik lahan mau menjual lahannya, setidaknya tidak dijual selain untuk pertanian.
“Dengan begitu kan orang-orang yang memiliki lahan produktif tidak gampang untuk menjual lahannya. Karena selama ini, mereka gampang terpengaruh oleh besaran modal yang menggiurkan dari pembeli lahan tersebut,” jelasnya.
Payung hukum yang kuat tersebut, untuk menjaga setidaknya lima subak yang masih produktif di Denpasar. Lima subak tersebut antara lain, Uma Desa, Anggabaya, Umalayu, Intaran Timur dan Intaran Barat.
“Lima subak itu yang masih sangat produktif Khusus di Denpasar. Jadi kita tidak mau kalau lima subak itu terus tergerus oleh alih fungsi lahan seperti yang sudah sudah. Selain memang ruang terbuka hijau itu perlu, kita juga disini berkomitmen untuk terus melestarikan budaya yang sudah diakui dunia,” jelasnya. (*)


