BADUNG, kanalbali.id – Kasus penembakan WNA Australia di Bali memasuki babak baru.
Pihak kepolisian Polres Badung, Bali, menggelar proses rekonstruksi kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) Australia yang melakukan penembakan di sebuah vila, di Jalan Pantai Munggu Seseh,Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu (30/7).
Reka ulang adegan itu dilaksanakan di sejumlah titik. Seperti di vila tempat penembakan, lalu di sebuah toko tempat tersangka membeli hamer dan minimarket dekat vila tempat pelaku terlihat berbelanja. Selanjutnya, di sebuah vila di kawasan Tumbak Bayuh, Tabanan dan Jalan Anyelir, Tabanan, tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan.
Selain itu, dalam rekonstruksi itu, dilakukan pengamanan ketat terhadap ketiga tersangka, DY (37), PMT (37) dan MC (22). Ketiga tersangka, dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) dan tangan diborgol, kaki dirantai, serta dikawal petugas yang bersenjata.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan, bahwa untuk rekonstruksi total berjumlah 11 adegan yang diperagakan.
” Adegan itu berjumlah 11 adegan mulai dari toko sampai dengan di vila ini dan terakhir di Anyelir,” kata AKBP Batubara, di lokasi rekontruksi, Rabu (30/7).
Untuk adegan di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, memperlihatkan tersangka PMT dan MC datang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Lexi, pada Jumat (13/7) sekitar pukul 00.10 WITA.

Kemudian, keduanya mendobrak pintu vila memakai hamer yang sebelumnya dibeli di toko dan masuk ke dalam vila lalu tersangka TP mengarahkan tembakan ke arah kaca. Kemudian menembak ke arah kamar mandi dari korban berinisial ZR (32) dan selanjutnya, saksi GZ istri korban ZR melihat peristiwa itu.
Namun, adegan saat tersangka melakukan penembakan kepada para korban dengan tembakan menggunakan pistol di dalam vila dilaksanakan tertutup dari awak media.
“(Untuk adegan tembakan itu), adegan ke 7 dan 8. Karena dia dari depan terus terakhir ke (adegan) 9, dan 10 serta 11,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa untuk saat ini soal motif masih dalam penyelidikan dan nantinya akan terlihat di fakta persidangan.
“Sampai saat kita masih tetap melakukan penyidikan. Masalah nanti motif atau apapun itu ketika misalnya di fakta persidangan baru kelihatan. (Untuk motif dugaan awal) kita tidak bisa menyimpulkan,” ujarnya.
Selain itu, dalam agenda tersebut, para tersangka kooperatif dan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Kemudian, disinggung mengenai apakah pelaku memang mengakui perbuatannya mereka tidak mengelak.
“Semuanya koperatif. (Adegan ini) hasil penyidikan bahwa adegan itu memang hasilnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pengawalan ketat itu sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur. Kemudian, rekonstruksi ini nantinya dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga pelaku asal Warga Negara Asing (WNA) Australia yang melakukan penembakan kepada dua WNA Australia berinisial ZR (32), dan SG (35) telah diserahkan kepada kepolisian Polda Bali dan saat ini berada di Mapolres Badung, Bali. Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka, berinisial DY (37) MC (22) dan PMT (37).
Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, untuk motifnya masih belum bisa diungkap karena masih pendalaman dan pengembangan. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (kanalbali/KAD)


