DENPASAR, kanalbali.id – Kecelakan fast boat yang terjadi di perairan Sanur dan menewaskan 2 turis China dan 1 ABK memasuki tahap penyidikan di Polda Bali.
13 saksi sudah diperiksa terkait tragedi kapal fast boat Bali Dolphin Cruise ll yang terbalik di alur masuk Pelabuhan Sanur, Bali, Selasa (5/8) lalu.
“Bahwa ada satu laporan di Polda Bali dari pihak korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy , Selasa (12/8) sore.
Laporan tersebut karena ada dugaan kelalaian dari nahkoda kapal Bali Dolphin Cruise ll. “Bahwa di laporan tersebut dugaan adanya kelalaian dari nakhoda sesuai Pasal 359 dan 199 Ayat 2 KUHP,” imbuhnya.
Wow, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra
Sebelumnya, ada tiga korban tewas dalam tragedi kapal cepat atau fast boat Bali Dolphin Cruise ll yang terbalik di Perairan Sanur, Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8) lalu.
Tiba korban ialah dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama bernama Shi Guo Hong (20) dan Hanqing Yu (37) dan satu korban seorang Anak Buah Kapal (ABK) Bali Dolphin Cruise ll, bernama I Kadek Adijaya Dinata (23). (kanalbali/KAD)


