Curi Aset Kripto, WNA Inggris Dideportasi dari Bali

WNA mencuri aset kripto dideportasi
WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Bali, Simak Penyebabnya/ kanalbali

BADUNG, kanalbali.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pendeportasian kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, bernisial GLS (40).

Bule tersebut, dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, karena terlibat
kasus tindak pidana pencurian aset kripto.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (21/8) malam.

GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan visa kunjungan bisnis. Meski
menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan GLS ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Namun, dalam perjalanannya, dia terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, pada Minggu (17/8), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemudian, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar- Doha-London. Dan dia juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak
dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Winarko menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?