Edarkan Ganja, WNA Palestina Ditangkap BNN

WNA Palestina saat jumpa pers di BNNP Bali - IST
WNA Palestina saat jumpa pers di BNN- IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap WNA asal Palestina berinsial MH (40) karena mengedarkan narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu.

“Dia sudah sekitar satu bulanan berada di Bali,” kata Kombes Pol. Tri Kuncoro selaku Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (9/9).

Tersangka MH ditangkap di sebuah rumah indekos di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (31/7) sekira pukul 09.00 WITA.

Kronologisnya, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MH. Dan pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah kos yang ditempati oleh tersangka MH.

Kemudian, petugas menemukan barang bukti berupa ganja yang berhasil disita 11,61 gram netto dan ekstasi yang berhasil disita dengan berat 1,55 gram netto dan sabu yang berhasil disita dengan berat 0,27 netto.

Dari pengakuan tersangka MH, bahwa barang haram tersebut dia beli kepada rekannya sendiri berinisial MJ dan Big Mouse di Bali, dan untuk dijual lagi ke sesama warga asing di Bali.

“Yang pasti dia beli untuk dijual lagi. Dengan asumsi dia mendapatkan keuntungan dan beli kepada teman-temannya,” imbuhnya.

Sementara, kedua temannya saat ini dilakukan penyelidikan dan saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk barangnya akan diedarkan ke sesama warga asing di Bali. Motifnya iya untuk dapat keuntungan. Dia beli langsung tunai,” ujarnya.

Tersangka MH disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111, Ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?