
DENPASAR, kanalbali.id – Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena membawa narkotika jenis kokain.
Dua tersangka ini, berinsial KG (29) dan PE (48) dan mereka dibayar sebesar 5000 USD atau sekitar Rp 82 juta jika di rupiahkan, untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bali.
“Kalau nilai (yang dijanjikan) itu 5.000 USD,” kata Kombes Pol. Tri Kuncoro selaku Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (9/9).
Bank bjb Kolaborasi dengan Citilink Gelar DIGI Travel Fair Tawarkan Sejumlah Promo Menarik
Kronologisnya, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan petugas di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan penumpang yang diketahui berinisial KG.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika berupa narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto. Dari keterangan tersangka KG, bahwa dia disuruh oleh seseorang bernama Santos yang juga warga negara asing, untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Barcelona, Spanyol, ke Pulau Bali untuk diserahkan kepada seseorang atau tersangka PE di vila yang telah dibooking atau disewa olehnya.
Kemudian, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan control delivery dengan mendatangi vila tersangka PE yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung .
Selanjutnya, datang tersangka PE untuk menemui tersangka KG untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain dan langsung ditangkap.
“Kepada petugas, KG dan PE menerangkan bahwa keduanya sempat bertemu di Barcelona, Spanyol pada sekitar seminggu sebelumnya. Dan, dikenalkan oleh Santos yang saat ini menjadi daftar pencarian orang atau DPO,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa kedua tersangka KG dan PE sudah saling kenal dan mereka sebenarnya tinggal di Thailand dan juga bertemu Santos di Thailand lalu mengambil barang kokain di Barcelona.
“Sebenarnya dua-duanya tinggal di Thailand. Kemudian, mereka mengambil barang dan bertemu di Barcelona. Setelah itu salah satunya PE itu berangkat ke Bali dan KG membawa barang itu ke Bali,” ujarnya.
“Pengendalinya ini bernama Santos. Dan sebenarnya mereka ini bertemu bertiga di Thailand juga. Dan Santos saat ini berada di luar Bali,” lanjutnya.
Untuk barang bukti kokain dengan berat 1.321 gram netto disembunyikan dalam back pack atau tas ransel yang dibawa oleh tersangka.
“Untuk barang tersebut, rencananya akan diedarkan di Bali ke sesama warga asing. Dan dari pengakuannya mereka baru pertamakali datang ke Bali,” ujarnya.
Sementara Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmat Sudrajat mengatakan, bahwa kemungkinan mereka adalah jaringan kartel internasional.
“Apakah mereka termasuk kartel internasional kemungkinan iya. Apalagi mereka bertemu di Barcelona dan kemudian juga berdomisili di Thailand. Untuk kartel ini, memang disinyalir mereka berupaya untuk bisa masukkan barangnya ke sini. Tapi itu sesuai dengan pesanan jadi bukan tujuan
untuk mendrop barang itu di sini,” ujarnya.
“Kemudian di sini disediakan ke tempat lain lain. Kami juga sedang berupaya untuk mengembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul termasuk jaringan internasional. Tapi kecurigaan kami mereka merupakan kartel internasional,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( kanalbali/KAD )
(*)