
DENPASAR, kanalbali.id – Ramai beredar di media sosial adanya kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Bali termasuk para guru untuk berdonasi ke korban banjir dengan besaran yang telah ditentukan ditanggapi Gubernur Bali Wayan Koster.
“Itu dana gotong royong sukarela.Itu inisiatif gotong royongan ada masalah bencana,” kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Kamis (18/9).
“Kalau mau ikut silakan, enggak juga nggak apa-apa,” imbuhnya.
Kemudian, terkait tercantum tarif donasi dihimbau itu, menurut Koster itu tergantung dari gaji atau besaran ASN itu. Koster juga mengaku bahwa dirinya juga ikut berdonasi sebesar Rp 50 juta.
“Iya dong, karena wajar dong. Ada yang hasilnya banyak, kepala dinas. Kayak saya, Rp 50 juta ngasih. Kan ada kerelaan aja. Kalau enggak segitu, juga enggak apa-apa. Enggak (berdonasi ) juga enggak ada masalah. Pak Wagub (Giri Prasta) sudah saya kasih tahu, paling enggak Rp 25 juta,” jelasnya.
Gubernur Koster, juga menyatakan bahwa saat pandemi Covid-19 juga dilakukan yang sama. Hal itu, adalah kepedulian kemanusiaan.
“Waktu covid, juga saya lakukan hal yang sama. Ada namanya kemanusiaan. Apa yang masalah?,” tanyanya.
Menurut Koster, adanya donasi itu juga tidak perlu surat keputusan atau SK dan semuanya bergotong royong untuk kemanusiaan.
“Tidak perlu SK. Itu juga OJK sama BPD ngasih bantuan, enggak pakai SK. Enggak pakai permintaan. Semua juga gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong, bagus,” ujarnya.
Imbauan beredar di media sosial himbauan donasi untuk korban banjir untuk ASN Pemprov Bali dan para guru di Bali. Edaran itu juga beredar jejaring whatsapp.
Dalam edaran itu, bagi ASN yang terdampak banjir dikecualikan memberikan donasi. Tetapi, harus mengumpulkan file foto kondisi rumah terdampak banjir. Kemudian, untuk besaran donasi bagi para guru, diantaranya untuk kepala sekolah Rp 1.250.000. Untuk jabatan fungsional/ jafung muda Rp 1.100.000, guru ahli muda Rp 500.000, guru ahli pertama Rp 300.000.
Kemudian, guru ahli utama Rp 1.250. 000, dan staf golongan l Rp 100.000, staf golongan ll/jafung penyelia Rp 200.000, staf golongan lll/jafung pertama Rp 300.000 dan PPPK Rp 150.000. (kanalbali/KAD)