
DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria berinisial KS (30) yang beralamat di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh kepolisian Polres Badung, karena memiliki narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi.
Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa mengatakan, tersangka adalah seorang kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Ngurah.
“Kalau dari pengakuan tersangka KS itu didapatkan dari seseorang atas nama Ngurah. Nah ini yang masih didalami oleh teman-teman Satresnarkoba,” kata Kompol Suarmawa, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Kamis (18/9).
Tersangka KS ditangkap di Jalan Bukit Sari, Perumahan Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 19.45 WITA.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan oleh tim kepolisian Polres Badung di TKP, di tangan tersangka KS ditemukan barang bukti satu buah tas belanja warna merah. Setelah dibuka, didalamnya ada tas kain dan di dalam tas itu terdapat satu plastik klip dengan jenis sabu seberat 44,39 gram.
Selanjutnya, juga ditemukan sembilan klip plastik yang didalamnya berisi tablet berwarna orange atau ekstasi dengan jumlah total 867 butir atau seberat 329,46 gram netto.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapatkan dari seorang bernama Ngurah. Modusnya, tersangka KS mengambil alamat tempelan melalui aplikasi whatsapp. Setelah barang itu didapatkan tersangka menunggu perintah dari Ngurah.
Selain itu, tersangka mengaku sudah 7 kali menerima narkotika dari Ngurah, dan atas pekerjaan tersangka membantu Ngurah diberikan upah berupa bahan narkotika untuk dikomsumsi dan juga upah kurir Rp 250 ribu. Kemudian, untuk harga 1 gram sabu dijual berkisar Rp 1.350.000 dan 1 butir ekstasi dijual berkisar Rp 800.000.
“Kalau (ekstasi) dia jual per butirnya Rp 800 ribu. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Nyoman Sudarma selaku Kasatresnarkoba Polres Badung.
AKP Nyoman Sudarma menyatakan, untuk barang bukti tersebut dugaannya bukan dari luar negeri tetapi didapatkan di daerah Bali. Namun, untuk kepastiannya pihaknya akan melakukan penyelidikan baik asal barang itu dan siapa pelaku utamanya atau pengepulnya.
Selain itu juga, pihaknya belum bisa memastikan apakah barang itu diedarkan ke Warga Negara Asing (WNA) di Bali atau hanya ke warga lokal.
“Ini masih saya ceks, barangnya dari mana itu intinya. Pendalaman masih kita lakukan. Karena belum terdeteksi kemana dia melemparnya. Apakah ke WNA atau ke WNI, sementara itu yang dapat saya sampaikan,” ujarnya.
Tersangka KS disangkakan Pasal 114, Ayat (2) atau 112, Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar. (kanalbali/KAD)