
BADUNG, kanalbali.id – Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, bahwa korban Byron Haddow menginap di sebuah vila di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, pada Jumat (30/5) pukul 12.45 WITA, dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, bahwa seorang turis atau korban bernama meninggal dunia. Tetapi, sebelumnya korban diketahui meninggal dunia pada Senin (26/9) sekitar pukul 08:00 WITA.
“Pada Senin pukul 08.00 WITA dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC,” kata Aiptu Ayu, pada Kamis (25/9).
Keterangan Saksi
Kronologisnya, dari keterangan pelapor atau saksi bernisial IWA, pada Senin (26/5) pukul 12.12 WITA, mendapat pesan suara dari manajer vila bernisial IA dan memberi tahu kepada saksi ada tamu di vila meninggal dunia dan menyuruhnya untuk melakukan pengecekan.
Kemudian, saksi bergegas menuju vila dan tiba sekitar pukul 12.40 WITA. Lalu, sudah mendapati manajernya dan lima orang petugas medis sudah berada di lokasi. Dari jarak kurang lebih dua meter, saksi melihat posisi korban sudah berada di atas meja terlentang dengan tidak menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek atau boxer.
“Pelapor sempat mendengar percakapan antara petugas medis dengan (manager) mengenai penyebab meninggalnya korban dikarenakan tenggelam di kolam,” imbuhnya.
Kemudian, pihak medis meminta bantuan untuk mencari identitas korban. Setelah itu manajer menghubungi rekan korban berinisial BPW, untuk diminta datang ke vila. Selang beberapa menit, saksi BPW tiba di vila lalu mengobrol dengan manajer dan petugas medis untuk mengurus administrasi korban.
Setelah itu, pihak medis menghubungi Rumah Sakit Darma Yadnya di Denpasar, untuk meminta mobil ambulans dan berselang beberapa menit mobil ambulans datang dan membawa korban ke rumah duka Rumah Sakit Darma Yadnya.
Saat itu, saksi IWA ikut ke rumah duka di Rumah Sakit Darma Yadnya. Sedangkan manajer dan rekan korban pergi ke Rumah Sakit BIMC, untuk mengurus dan mengambil administrasi surat kematian korban. Setelah itu, pihak manajer dan rekan korban menyusul datang ke rumah duka di Rumah Sakit Darma Yadnya dan rekan korban BPW mengurus administrasinya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi berinsial CDC yang merupakan saudara korban, saksi mengetahui korban tewas pada Rabu (28/5), setelah melihat postingan facebook dari paman korban. Menyikapi hal itu, saksi menghubungi orang tua korban dan menyampaikan apa yang saksi bisa bantu karena saat itu berada di Bali.
“Dan orang tua korban menyampaikan supaya memastikan terkait dengan meninggalnya korban,” imbuhnya.
Tewas di Kolam Renang
Selain itu, saksi CDC menerangkan berdasarkan cerita rekan korban BPW, di malam sebelum korban ditemukan tewas di kolam renang vila, saksi BPW dan korban keluar dari vila dan bertemu dan mengajak dua orang perempuan yang salah satunya berinsial KP. Mereka berempat sempat minum-minum di dalam vila dekat kolam renang dan saat itu rekan korban BPW mengatakan, dirinya akan tidur mendahului dan meninggalkan korban bersama dua perempuan yang dibawa ke kedalam vila di area kolam renang.
Namun, saat rekan korban BPW bangun tidur di paginya sekitar pukul 08.00 WITA, menemukan korban telah mengapung di kolam renang vila dan dua orang perempuan yang bersama dengan korban telah menghilang.
Selain itu, dari keterangan pekerja proyek vila berinsial AFR menerangkan, pada Senin (26/9) sekitar pukul 08.00 WITA, saksi mendengar ada tangisan WNA perempuan di TKP. Saat mendengar tangisan itu, saksi naik ke lantai atas untuk melihat ke TKP melalui celah jendela dan dilihat ada 4 WNA di dalam vila yaitu 2 orang perempuan dan 1 laki- laki posisi berdiri dan 1 orang laki- laki posisi tengadah di kursi kayu dekat kolam, tidak memakai baju dan hanya memakai celana kolor pendek. Kemudian 3 teman korban 1 orang laki-laki dan 2 perempuan keluar dari TKP.
“Kemudian sekira pukul 10.00 WITA, datang dua ambulans ke TKP secara bergiliran dan masuk ke dalan vila. Melihat hal itu saksi kembali bekerja di vila,” jelasnya.
Selain itu, dari keterangan manajer vila berinsial IA mengatakan, selain korban dan rekannya BPW tinggal di vila, terdapat juga 2 orang perempuan warga asing yang berkunjung ke vila.
Perawatan Medis
Dari keterangan IA, bahwa mengetahui korban tewas pada Senin (26/5) sekitar pukul 11.45 WITA dan kejadiannya di kolam renang vila. Saat itu saksi masuk ke TKP dan di dalam vila saksi bertemu dengan empat orang medis dari Asia Pasifik Medical Clinik, dimana salah seorang dari mereka adalah dokter, 2 perawat dan 1 driver.
Selain itu, di dalam vila tepatnya di sebelah timur kolam renang di atas sebuah meja saksi melihat sesosok jenasah tidur, terlentang posisi tengadah, tanpa menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek.
Saksi juga mengatakan, tidak melihat rekan korban BPW di sekitar vila dan hanya bertemu dengan 4 orang dari pihak Asia Pasifik Medical Clinic. Sehingga saksi menghubungi BPW, karena memerlukan passport dari korban untuk datang ke vila yang akhirnya saksi BPW datang ke vila sekitar pukul 12.40 WITA.
Kemudian, saksi AI juga menceritakan dari keterangan rekan korban atau BPW, saat itu turun 2 orang perempuan WNA dari lantai atas yang lalu berteriak histeris. Melihat kejadian itu membuat situasi menjadi panik, dan tidak lama saksi mencari pertolongan ke Asia Pasifik Medical Clinic dan berdasarkan rekaman CCTV di vila pada pukul 10.03 WITA dari pihak Asia Pasifik Medical Clinic terlihat datang dan masuk kedalam vila sesaat setelah saksi BPW masuk kedalam vila.
“Secara pasti saksi tidak mengetahui siapa kedua perempuan itu. Namun penjelasan dari (rekan korban BPW) kedua perempuan itu adalah teman mereka yang berasal dari Melbourne, Australia,” ujarnya.
Bukti CCTV
Selain itu, dari berdasarkan CCTV yang ada di vila pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, terlihat saksi BPW dan kedua orang perempuan WNA tersebut telah pergi dari vila.
Kemudian, dari keterangan saksi ahli bernama dr. Nola Margaret Gunawan atau dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar mengatakan, petugas yang menerima jenasah korban dari keterangan petugas administrasi di instalasi kedokteran forensik dan pemulasaraan jenazah di RSUP Prof Ngoerah, pada tanggal 30 Mei 2025 pukul 20.00 WITA.
“Sudah dalam keadaan meninggal dunia, bersama dengan jenazah disertakan pula copy surat keterangan kematian atas nama Byron James Dumscha yang diterbitkan BIMC Hospital Kuta dengan tanggal meninggal 26 Mei 2025,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan luar jenazah korban, ditemukan memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan serta lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula luka lecet pada kelopak mata kanan serta punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
Untuk hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, pada puncak kepala kanan akibat kekerasan tumpul yang terkonfirmasi pula pada pemeriksaan patologi anatomi dengan ditemukannya ekstravasasi eritrosit pada jaringan hypodermis.
Selain itu, pada pemeriksaan patologi anatomi selaput keras otak atau falx cerebri, ditemukan ekstravasasi eritrosit yang mengindikasikan terjadinya perdarahan. Perdarahan ini dapat disebabkan ole kekerasan tumpul di kepala atau pecahnya pembuluh darah akibat bendungan pembuluh darah yang merupakan konsekuensi dari kekurangan oksigen atau asphyxia.
Toksikologi Forensik
Kemudian, dari pemeriksaan toksikologi forensik menunjukkan adanya ethanol atau alkohol yang memang boleh dikonsumsi dalam kadar yang cukup tinggi pada darah. Kemudian, ditemukannya duloxetine atau golongan anti depresan yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter pada darah, kandung empedu dan ginjal membuat peluang terjadinya depresi atau penekanan sistem saraf pusat sulit disingkirkan.
“Kadar alkohol yang tinggi pada darah, urine serta isi lambung dan konsisten muncul pada seluruh sampel membuat kemungkinan kontaminasi setelah (korban) ini meninggal atau postmortem redistribution, atau pembentukan alkohol postmortem menjadi sangat kecil,” ujarnya.
Kemudian, adanya kekerasan tumpul pada kepala korban ini memang tidak bersifat mematikan, tetapi melihat kadar alkohol dalam tubuh korban ini, ditambah dengan kemungkinan sinergisme dengan duloxetine, maka adanya kekerasan tumpul di kepala tersebut bisa saja semakin melemahkan korban ini.
Selain itu, keberadaan kristal dan jamur pada pemeriksaan getah paru mengindikasikan, korban ini masih bernafas pada saat ia berada dalam air, tetapi adanya alkohol dalam darah yang sudah berada dalam tahap menimbulkan gangguan psiologis, bisa saja membuat korban ini tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air. Namun hal ini juga perlu dibandingkan dengan keadaan dan kedalaman air tempat korban ditemukan.
“Tidak dapat disingkirkan meninggalnya korban akibat intoksikasi ethanol yang potensial bersinergi dengan duloxetine yang mengakibatkan depresi sistem saraf pusat sehingga mengakibatkan mati lemas,” jelasnya.
Kemudian, penyebab kematian korban dari seluruh temuan, pada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang korban. Maka dokter ahli menyimpulkan, temuan yang paling besar kemungkinannya untuk menjadi sebab kematian korban adalah intoksikasi ethanol.
Intoksikasi Etanol
Hal itu, didasari oleh adanya ethanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel yang diambil ditambah pula dengan adanya duloxetine yang sayangnya belum dapat ditentukan kadarnya, membuat kemungkinan penekanan sistem saraf pusat serta gangguan penilaian atau kognitif menjadi sangat besar peluangnya gangguan penilaian atau kognitif ini berpotensi pula mengakibatkan orang ini tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air.
Pihak kepolisian Polres Badung, untuk rencana tindak lanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi perempuan berinisial KP dan JEL dan juga rekan korban BPW dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Asia Pasifik Medical Clinic.
“Untuk saksi (BPW) dan 2 saksi perempuan WNA lainnya masih menunggu konfirmasi dari pihak AFP (Australian Federal Police)
untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut ke Polres Badung, karena penyidik sudah memohon bantuan kepada AFP terkait hal itu,” ujarnya.
Kemudian, untuk pihak Rumah Sakit BIMC saat itu hanya melakukan pemeriksaan awal pada jenasah dan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya mengeluarkan surat keterangan meninggal dunia dan selanjutnya mengantarkan jenasah ke RSUP Prof Ngoerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Australia meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait kasus pemulangan jenazah warga negaranya. Jenazah warga negara Australia asal Queensland, Byron Haddow, dipulangkan dari Bali tanpa organ jantung.
Pria 23 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di kolam renang villa tempatnya menginap saat berlibur di Bali. Jenazahnya dipulangkan ke Australia setelah empat pekan berada di Indonesia. Otoritas Australia kemudian mendapati organ jantung hilang usai dilakukan otopsi kedua pada jenazah Haddow di Queensland.
Juru bicara Kementerian Australia pada Selasa (23/9) menyatakan tengah memberikan bantuan kekonsuleran kepada pihak keluarga Haddow. Meski demikian Kemlu Australia enggan memberikan pernyataan lebih jauh karena pertimbangan privasi keluarga.
“Mereka (Kemlu Australia) menghubungi kami dan bertanya apakah kami mengetahui bahwa jantungnya (jenazah Haddow) ditahan di Bali,” kata ibu Haddow, Chantal Haddow, kepada AFP.
“Saya pikir ada sesuatu yang tidak beres. Saya pikir ada sesuatu terjadi padanya sebelum ia berada di kolam renang,” ia menambahkan. (kanalbali/KAD)