
TABANAN, kanalbali.id – Aiptu IWS (51) yang melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10).
Ia menerangkan, sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS.
Kemudian, melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri.
Selain itu, pihaknya bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sediakala dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktifitas dengan normal kembali.
Kemudian, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku IWS mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
“Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Ia menyatakan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial IWS (51) asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap oleh warga karena diduga menjadi pelaku jambret.
Video penangkapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Baturiti itu menjadi viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membernarkan peristiwa tersebut, yang terjadi di Jalan Banjar Giri Loka, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9) kemarin sekitar pukul 13.00 WITA.
“Kerugian materiil (korban) senilai Rp 15.000.000 dan menyebabkan korban luka-luka,” kata Iptu Yohana, Rabu (1/9). (kanalbali/KAD)