

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ) Provinsi Bali mendorong hotel di Bali menyediakan di Arak Bali.”Sudah diberikan himbauan, hotelnya juga sudah ada yang menyediakan arak, walaupun belum semuanya karena memang belum kita kontrol karena masih baru beberapa hari diterapkan,” ujar Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, Rabu (12/2).
Cok Ace berujar, tidak semuanya hotel di Bali menyediakan Arak Bali dikarenakan dari produsen arak juga tengah bebenah diri untuk meningkatkan kualitas agar layak ditempatkan di hotel-hotel berbintang. Untuk itu, pihaknya akan terus berharap sembari mendorong agar kualitas produsen arak bisa sejajar dengan produk minuman impor.
Sambut Hari Bakti Transmigrasi, Gus Halim Picu Semangat Kerukunan Antar Warga Transmigran
“Belum banyak yang menyediakan, karena pihak produsen juga sedang berbenah diri, karena kualitasnya juga berbeda-beda, jadi ini sama sama lah, pasar mencari dan produsen harus menyesuaikan dengan pasar,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Peraturan Gubernur tersebut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2020.
Latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut menurut Koster, bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya.
Ia juga menegaskan akan mendorong hotel-hotel yang beroperasi di Bali untuk mulai mengurangi impor minuman beralkohol dan menggantinya dengan minuman khas Bali yakni arak Bali. (ACH)