DENPASAR, kanalbali.id – Sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kena imbas Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu perkara yang terdampak adalah kasus investasi properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas yang menjerat Budiman Tiang.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 20 Januari mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusumawardhani di persidangan, Kamis (8/1/2026).
Seharusnya sidang mengagendakanpembacaan putusan terhadap terdakwa Budiman Tiang yang sebelumnya jaksa telah menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).
Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga terlibat dalam sengketa perdata dengan Stanislav di PN Denpasar dengan nomor perkara 805/Pdt.G/2025/PN.Dps. Tak hanya itu, Budiman bahkan mengajukan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang diduga berpihak pada kubu lawan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yakni dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, namun berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan investor. Bahkan, kasus ini dinilai menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang sebelumnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, selaku pengembang The Umalas Signature, Charles B. Siringo Ringo, menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Ia menilai tuntutan pidana 3,5 tahun penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi perusahaan maupun para investor.
Menurut Charles, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan, kepercayaan publik, serta keberlanjutan usaha.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan secara komprehensif dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
(kanalbali/RLS)


