BADUNG, kanalbali.id – Video viral di media sosial terkait dua anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang nyaris atau melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya.
Video itu ramai di media sosial, dalam video itu terdengar perbicangan anggota kepolisian dan WNA tersebut, yang menjelaskan denda resmi yang harus dibayarkan ke negara adalah sebesar Rp 500 ribu. Sementara, WNA tersebut menggunakan kamera untuk merekam peristiwa tersebut.
WNA itu pun mengaku, tidak punya uang cash namun hanya mengantongi uang Rp 200 ribu. Bahkan WNA tersebut, mengaku akan meninggalkan Bali pada keesokan harinya. Namun negosiasi atau tawar menawar itu tidak berlanjut setelah salah satu petugas polisi tersebut melihat kamera yang dibawa WNA itu.
Meski sempat menyebutkan angka denda sesuai aturan Perundang-undangan, kedua pelanggar tersebut akhirnya dilepaskan oleh petugas. Anggota di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan di pos polisi tanpa melakukan penyitaan atau menerima bayaran.
Cyber Bullying Bisa Bikin Korban Depresi
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat, terkait adanya peristiwa viral itu yang memunculkan perhatian publik dan melibatkan dua dari anggota kepolisian.
“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Dimana peristiwa tersebut, telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” kata AKBP Joseph, di Mapolres Badung, Kamis (30/4).
Ia menerangkan, dua anggota itu berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA yang merupakan anggota kepolisian lalulintas Polres Badung, Bali.
Kronologisnya, peristiwa itu terjadi pada Bulan Maret 2026 yang lalu. Dimana saat itu dua anggota kepolisian tersebut sedang melaksanakan tugas di Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau tepatnya di traffic light (TL).
Kemudian, dua petugas melihat dua orang yaitu seorang WNA yang membonceng seorang Warga Negara Indonesia (WNI), menggunakan sepeda motor dengan melakukan pelanggaran menerobos lampu yang bernyala merah dan tidak menggunakan helm.
“Menindak lanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pada saat dijelaskan sesuai dengan potongan video yang viral, petugas kepolisian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu.
“Pelanggaran menerobos lampu merah dengan dendanya adalah sebanyak Rp 500 ribu dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp 250 ribu. Dan, berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas,” sebutnya.
Kemudian untuk menyikapi peristiwa itu, pihaknya telah memerintahkan jajaran Divisi
Pengamanan Kepolisian (Propam) dalam hal pengamanan internal (Paminal) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota secara intensif agar mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian pada saat itu.
“Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga institusi Polri dan memastikan anggota kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan SOP serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, untuk hasil pemeriksaan sementara dua anggota tersebut, ada upaya pelanggaran yang seharusnya langsung diberikan teguran.
“Hasil pemeriksaan sementara, anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran, karena selayaknya, harusnya, langsung diberikan teguran,” jelasnya.
Kemudian, untuk sanksi nominal atau pelanggaran yang disebutkan itu sebenarnya sudah sesuai dengan denda pelanggaran.
“Menurut aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang lalulintas, Nomor 22, Tahun 2009 sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk sanksi kepada dua anggota itu nanti ditentukan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan tahapan tersebut saat ini sedang diproses oleh Paminal Propam.
“Tentunya nanti dari hasil penyelidikan, pemeriksaan tadi yang sudah saya sampaikan, ketika nanti mendapatkan pelanggaran, ada tahapannya. Saat ini sedang diproses oleh paminal nanti akan diberikan sanksi terkait dengan perbuatan mereka,” ujarnya.
Kemudian, terkait penyebaran video tersebut ia mengaku akan mendalaminya, apakah ada pelanggaran atau tidak. Selain itu dari hasil pendalaman atau penyelidikan WNA tersebut adalah seorang konten kreator.
“Untuk itu, tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak tentunya kami
juga mendalami. Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator,” ujarnya. ( kanalbali/RLS )


