DENPASAR, kanalbali.id – Untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hari ini, BPBD Provinsi Bali dan Dinas Sosial Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).
FGD membahas Penyusunan Naskah Teknis Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Disabilitas Provinsi Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan Program SIAP SIAGA (Kemitraan Indonesia–Australia untuk Manajemen Risiko Bencana) sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan turunan yang aplikatif, inklusif, dan berkelanjutan.
FGD ini merupakan salah satu langkah pasca-pengesahan Perda untuk memastikan bahwa amanat regulasi dapat ditindaklanjuti secara efektif melalui Peraturan Gubernur. Pertemuan tersebut mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perangkat daerah terkait, Organisasi Penyandang Disabilitas (Opdis), Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB), serta akademisi, guna menyusun naskah teknis Ranpergub secara partisipatif dan berbasis kebutuhan aktual.
“Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranpergub ini, baik itu pemenuhan disabilitas, kemudian penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu, diskusi ini masih perlu berlanjut dan tujuan dari kita membuat Pergub tidak hanya semata-mata membuahkan regulasi sebagai suatu output, tetapi dalam Pergub hendaknya mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari para penyandang disabilitas,” tegas dr. A. A. Sagung Mas Dwipayani, M. Kes, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali.
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 sendiri disahkan pada 24 Februari 2026 dan menjadi tonggak penting dalam penguatan kerangka hukum daerah untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas.
Regulasi ini mencakup berbagai hak dasar, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, partisipasi politik, aksesibilitas, pelayanan publik, serta pelindungan dari bencana, yang secara keseluruhan mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Salah satu ketentuan penting dalam Perda tersebut adalah pengaturan mengenai pelindungan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan penanganan yang inklusif pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Ketentuan ini menekankan bahwa inklusivitas merupakan bagian integral dari sistem penanggulangan bencana dan memerlukan dukungan kelembagaan yang memadai di tingkat daerah.
“Bencana jadi salah satu tema yang diangkat dalam Pergub, ini memang perlu diprioritaskan, karena apapun itu sebenarnya berkaitan dengan kebencanaan. Saya pastikan, kami dari BPBD bersemangat untuk berkontribusi,” ungkap Dr. I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, SSTP., M.Si., Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali
Sejalan dengan amanat tersebut, ULD Penanggulangan Bencana telah diluncurkan pada Oktober 2025 dan sejak itu aktif membangun kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan unsur pemerintah, dunia usaha—khususnya sektor pariwisata—dan institusi pendidikan. Berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, seperti lokakarya etika komunikasi dan bimbingan teknis penanggulangan bencana, telah dilaksanakan untuk memperkuat sistem kebencanaan yang lebih inklusif.
Pengesahan Perda No. 1 Tahun 2026 memperkuat landasan kebijakan bagi inisiatif-inisiatif tersebut.
Untuk mendukung implementasi yang efektif, sejumlah ketentuan dalam Perda, termasuk Pasal 67 ayat (5) serta beberapa pasal lain terkait peran dan tanggung jawab perangkat daerah, memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Melalui FGD ini, para peserta menegaskan pentingnya pelibatan bermakna penyandang disabilitas—tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai narasumber kunci—dalam proses perumusan kebijakan turunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan perspektif dan kebutuhan kelompok disabilitas.
“Kami mengapresiasi perhatian dari pemerintah. Perda ini jadi kado terbaik kami di awal 2026, kami dari 10 Opdis telah memperjuangkan Perda ini sejak 2023,” ungkap Ni Ketut Leni Astiti dari HWDI Provinsi Bali. Sebagai organisasi perempuan penyandang disabilitas, Leni bersama teman-teman Opdis lainnya juga memperjuangkan hak perempuan dalam Perda No. 1/2026. “Saat ini telah diatur bahwa pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) harus mewakilkan lima ragam disabilitas dan ada perwakilan dari masyarakat secara umum, dari komisi ini, 30%-nya harus ada perempuan, karena kita sangat menginginkan ada kesetaraan,” tambah Leni.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim khusus lintas sektor untuk menyusun naskah teknis dan kajian pendukung Ranpergub Disabilitas Provinsi Bali.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta memastikan bahwa Perda No. 1 Tahun 2026 diimplementasikan secara konsisten, operasional, dan berkelanjutan, sehingga mendukung terwujudnya Bali yang lebih inklusif bagi semua.
“Pergub ini bisa menjadi senjata kami untuk mengeksekusi suatu hal di lapnangan, sehingga ada payung hukum yang jelas, sistematis, terukur, dan akuntabilitasnya bisa kita rasakan bersama-sama. Kedepannya kita juga perlu mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2026 dan Pergub ini secara masif ke masyarakat,” kata dr. A. A. Sagung Mas.
( kanalbali/RLS )


