DENPASAR, kanalbali.id– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pulau Bali. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo Simatupang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan kepolisian hanya meminjamkan fasilitas tempat.
“Pemeriksaan saksi terhadap kasus yang ditangani mereka. Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” kata Kombes Simatupang, saat dikonfirmasi Kamis (25/6).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan saksi ditangani oleh penyidik KPK telah dilakukan pada Rabu (24/6) kemarin. Kemudian, untuk Polresta Denpasar tidak terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut. Pihaknya hanya membantu menyediakan lokasi untuk kebutuhan pemeriksaan.
“Kemarin sudah dilaksanakan. Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik KPK di Bali.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ujar Budi.
Ia menyebutkan dalam perkara ini penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, menurutnya posisi biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA dalam perkara tersebut merupakan pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.
“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Dimana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor biro jasa di Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, Selasa (23/6).
“Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/6). (kanalbali/RLS)


