- Upah yang tak sesuai perjanjian menjadi masalah yang sering diadukan ke Pos Pelayanan Kapal Perikanan di Benoa
- Pihak Kesyahbandaran bertindak sebagai mediator untuk mencari jalan keluar
- Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) tekankan perlunya ketaatan pada Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Penulis: M Kadafi
PIHAK Kesyabandaran Pelabuhan Benoa membenarkan, adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan untuk gaji yang dibayarkan ke AKP tidak sesuai PKL.
Suparmoko selaku Ketua Tim Kerja (Katimja) Kesyahbandar Pos Pelayanan Kapal Perikanan di Benoa mengatakan, pelanggaran memang ada beberapa aduan yang diterima baik itu lewat hotline syahbandar dan KKP serta NGO, salah satunya DFW dan AKP-nya secara langsung.
“Gajinya yang tidak sesuai PKL, itu banyak yang kita temui. Tapi kami menyelesaikannya, memfasilitasi dan memediasi laporan itu dengan pihak perusahaan,” kata Moko saat ditemui di kantornya di kawasan Pelabuhan Benoa, Jumat (22/5/2026).
“Namun kami melihat itu dari segala sisi. Karena, kami bukan hakim atau pengadilan yang membenarkan salah atau tidak. Tapi kepada win-win solution yang mana lebih baik diantara kedua yang berselisih,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, sejak dirinya menjabat sekitar 7 bulanan atau dari September 2025 hingga Maret 2026, tercatat yang masuk ada 30 aduan dan paling banyak persoalan gaji yang tidak sesuai.
“Lebih banyak ke soal gaji yang tidak sesuai. Kami melihat beberapa sisi, aduan yang disampaikan AKP ini kita perlu validasi benar apa tidaknya,” ucapnya.

“Kebanyakan mereka itu juga salah hitung. Maklum, dengan SDM dan nelayan kita yang banyak terbatas, kita cocokan saja (hitungan AKP dan perusahaan). Paling nanti selisihnya kurang berapa, nanti dibayar oleh perusahaan,” lanjutnya.
Terkait sengketa perselisihan soal gaji antara AKP dan perusahaan, yang diutamakan mediasi agar ada jalan keluar. Kalau nantinya tidak terjadi kesepakatan itu bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Selama itu menjadi isu yang tidak diselesaikan atau dimediasi mungkin masuk ke ranah hukum. Tapi untuk case-nya, banyak yang balik (mendapatkan gaji yang sesuai),” katanya.
Raih Predikat Universal Health Coverage, 95 Persen Warga Buleleng Terlindungi Program JKN
Pihaknya mengaku, telah mengawasi prosedur soal AKP sebelum mereka berangkat berlayar dan wajib mereka memliki dokumen PKL. Hal itu, dilakukan untuk menimalisir terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA: Nestapa Awak Kapal Perikanan di Benoa: Menantang Maut di Laut, Upah Malah Dipangkas (1)
“Wajib (AKP memiliki PKL). Kalau tidak punya, tidak boleh berlayar dan kapal tidak diizinkan (berlayar). Gunanya sistem PKL, di situ akan tertera hak dan kewajiban bagi kedua pihak, termasuk gaji buat AKP maka itu yang harus diterima,” ujarnya.
Selain itu, dari temuannya setelah diselidiki memang kebanyakan perselisihkan soal gaji, itu banyak melenceng yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
“Tapi memang kebanyakan melenceng atau kurang, mungkin dari pihak manajemen yang tidak betul,” jelasnya.
Kemudian, soal mekanisme kasbon yang diberikan itu bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan. Karena, mereka melihat AKP ini sudah memiliki pengalaman atau belum dan juga lamanya mereka berlayar.
“Itu tergantung dari pihak perusahaan. Setahu kami sampai Rp 3-4 juta. Kadang sampai Rp 5 juta tergantung dari jenis alat tangkapnya dan lamanya kerja,” jelasnya.
Kemudian, terkait premi dan bonus AKP selama berlayar dari informasi yang dia dapat, memang ada beberapa dipangkas oleh para nahkodanya atau kapten kapal. Hal itu, karena nahkodanya merasa berjasa membawa calon AKP ini berkerja di kapalnya, tetapi tidak semua nahkoda melakukannya.
Ada istilah yang biasa didengar, yaitu japren atau jatah preman. Misalkan, si AKP ini dalam satu hari bisa menangkap ikan sebanyak lima kilogram sama si nakhoda dipangkas atau diambil satu kilogram.
“Kebanyakan dipangkas-pangkas oleh nahkodanya. Istilahnya kami dengar ada japren atau jatah preman. Misalnya, (nahkoda) yang bawa AKP dia merasa berjasa, kayak tidak apa-apalah kalau misalnya satu hari dapat 5 kilo gram, diambil 1 kilo gram,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kalau soal itu tentu juga dilakukan mediasi bila dipermasalahkan oleh si AKP, dan nantinya bisa mendapatkan hak premi-nya dan bonusnya.
“Tapi selama tidak menimbulkan keberatan kami tidak (mempersalahkan). Kalau ada yang mengadu ke kami dan merasa keberatan soal itu, kami melakukan mediasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk perselisihan soal gaji yang tak sesuai antara AKP dan perusahaan tentu lebih dulu dikaji terkait aduanya. Jika aduan AKP itu bisa dibenarkan maka dari syahbandar akan memanggil pihak perusahaan.
“Kalau aduannya kita bisa benarkan maka kita akan panggil pemilik kapalnya dan kita mediasi. Tergantung putusannya, kalau soal gaji bagi hasil kita panggil yang mewakili bagian yang bagi hasil. Kalau misalkan PKL, kita panggil HRD-nya untuk kita dudukan,” jelasnya.
Selain itu, dari 30 aduan yang kebanyakan soal gaji tidak sesuai sudah diselesaikan lewat jalur mediasi. Dan para AKP telah menerima hak gajinya sesuai PKL yang mereka tandatangani.
Kemudian, untuk skema gaji AKP itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan, dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi awak kapal perikanan. Dalam Permen KP 4/2026 itu, juga sudah distandarisasi mengenai pengupahan yang dibagi ke dalam dua skema.
“Ada yang satuan waktu itu dengan gaji bulanan dan harian, ada yang satuan bagi hasil. Itu dikembalikan kepada manajemen perusahaan mau mengambil yang mana,” katanya.
Untuk standar gaji bulanan bagi AKP tentu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Bali.
“Iya harus UMP atau UMK standarnya dan tidak boleh dibawa itu. Kayak di sini (Kota Denpasar) UMK-nya lebih tinggi dibandingkan UMP-nya,” ujarnya.
Ia menjabarkan, untuk jumlah kapal perikanan di Pelabuhan Benoa ada sebanyak 806 unit atau kapal. Hal itu, berdasarkan izin aktif tahun 2026 data terakhir di Bulan Mei.
“Kalau perusahaan perikanan hampir 20 (perusahaan). (Total) AKP bisa ribuan. Karena satu kapal pancing cumi bisa sampai 20 hingga 30 orang. Dan untuk AKP itu kebanyakan dari luar Bali, dari daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kartono selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan mengatakan, soal perselisihan gaji yang tak sesuai antara AKP dan perusahaan, itu bisa terjadi karena permainan agen penyalur yang tidak resmi atau calo yang berkerja sama dengan manajemen perusahaan.
“Iya bisa dari agen juga. Biasanya, bukan perusahaan kayak agen-agennya (dengan) orang-orang yang didalamnya. Biasanya kalau bos-nya tau langsung dipecat itu. Bos-nya itu tidak tau, bahkan ketika kami panggil, bosnya tau langsung dipecat (karyawannya),” ujarnya.
AKP yang menjadi korban permainan calo dengan manajemen perusahaan memang ada aduan seperti itu. Sehingga yang dirugikan adalah para AKP dengan mendapatkan gaji yang tidak sesuai. Selain itu, di Pelabuhan Benoa belum terbentuk adanya agen yang resmi.
“Iya ada (korban calo). Tapi (AKP) yang langsung melamar ke perusahaan iya ada juga, tidak semuanya. Ada yang daftar perusahaan ada yang melalui calo. Kalau misalnya dari luar sini kan, biasanya calonya dari luar juga,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejauh ini jika ada perusahaan yang melanggar terkait perselisihan gaji, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan yang humanis.
“Iya kebanyakan pakai pendekatan dalam penyelesaian case-case begitu. Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, iya mau tidak mau ke ranah hukum,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto sudah meratifikasi soal Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Kemudian Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permen KKP 4/2026.
“Kami tinggal melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Permen KKP 4/2026. Di situ sudah secara detail dan gamblang, bahkan lebih dari 100 halaman, itu semata-mata bentuk perlindungan pemerintah melalui KKP dalam hal perlindungan awak kapal perikanan,” katanya.
“Awak kapal perikanan kan rentan. Sehingga harus benar-benar dilindungi, terkait PKL, terkait pemenuhan awak kapal, terutama yang paling dominan berhubungan dengan upah,” lanjutnya.
Kedepannya, pihaknya mengaku akan lebih memastikan melalui Syahbandar-syahbandar untuk setiap hari melakukan verifikasi agar mengetahui AKP telah memiliki PKL. Kemudian, perusahaan harus merekrut AKP dari agen yang resmi.
“Dengan munculnya Permen KKP 4/2026. Diharapkan tidak lagi (pakai calo) nanti langsung melalui agen resmi. Artinya, dia terdaftar ada izin kegiatan usahanya, kalau calo tidak ada, dia lepas begitu saja,” ujarnya.
Kartono menghimbau, kepada perusahaan agar merekrut calon awak kapal perikanan melalui secara langsung atau agen resmi dan jangan melalui calo. Hal itu sesuai yang diamanatkan Permen KKP 4/2026.
“Jadi melamar langsung atau melalui agen resmi yang sudah diamanatkan di Permen KKP 4/2026. Dan di pertemuan-pertemuan selalu kita sampaikan, karena rentan kalau melalui calo, yang dirugikan ini calon AKP kasihan gitu,” ujarnya.
“Jadi bentuk perlindungan itu tidak ada. Mereka juga jadi korban kan dan ternyata ada pengaduan-pengaduan. Jadi itu saja untuk memastikan bahwa perekrutan calon awak kapal perikanan itu juga menggunakan agen resmi,” ujarnya.

Sementara, Meirita selaku Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Bali, mengatakan sejauh ini belum pernah menerima aduan soal gaji yang tidak sesuai antara AKP dan perusahaan di Pelabuhan Benoa.
Kemungkinan, persoalan gaji yang tidak sesuai diadukan kepada pihak Syahbandar di Pelabuhan Benoa dan diselesaikan di sana.
“Belum ada sih, terkait upah tidak ada,” kata Meirita saat ditemui di Denpasar, pada Selasa (26/5/2026).
Namun menurutnya, jika memang ada persoalan gaji yang tidak sesuai antara AKP dan perusahaan itu bisa diadukan ke Disnaker Bali.
“Pengaduan dulu. Habis itu biasanya kita konfirmasi ke pekerjanya atau kami panggil atau kami yang turun (ke sana). Yang penting data lengkap dan fakta, kita verifikasi,” ujarnya.
Ia mengaku, jika ada pengaduan ke Disnaker dan itu seusai data dan fakta tentu perusahaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
“Pasti kita akan periksa perusahaannya. Tapi saya bilang, keberpihakan kita itu di tengah-tengah kepada pengusaha juga, kepada pekerja,” katanya.
“Jadi kita melihat dan cek data yang seperti apa. Kemudian fakta di lapangan seperti apa. Kan harus ada pembuktian, itulah yang kita verifikasi. Apakah ada pelanggaran yang dia lakukan terhadap regulasi,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, jika memang perusahaan mempermainkan upah AKP tentu ada sanksinya dan masuk tindak pidana kejahatan.
“Ada sebenarnya tindak pidana kejahatan itu,” ujarnya.
Kemudian, selama ini sistem rekrutmen AKP setahu dia langsung berkontak dengan perusahaan sebagai pemberi kerja. Kemudian, adanya keterlibatan calo ilegal yang menjebak para pekerja menurutnya pihaknya belum banyak mengetahuinya.
“Nah itu kita tidak paham rekrutmennya juga. Siapa yang menyelenggarakan rekrutmennya kan dari perusahaan langsung. Jadi internalnya mereka,” ujarnya.
Ia belum mengetahui, adanya permainan calo ilegal itu karena adanya keterbatasan di lapangan, kecuali ada pengaduan langsung. Saat ini, pihaknya mengaku rutin melakukan pengawasan perusahaan atau pemberi kerja di darat. Sementara di lautan lepas adalah kewenangan KKP RI.
“Kita tidak sampai (ke sana). Kita pengaduan di sini. Itulah saya bilang karena keterbatasan kita ke lapangan. Kan belum menemukan orang kayak gitu, dikira gampang melihat, seringkali tidak terlihat (calo ilegal itu),” ujarnya.

Tanggapan Asosiasi Tuna Longline Indonesia
Untuk mendapatlan gambaran dari pihak perusahaan, wartawan telah mengirimkan permohonan wawancara dan list pertanyaan kepada sejumah perusahaan antara lain Direktur PT. SB dan Direktur PT. BN melalui email perusahaan pada Sabtu (26/6/2026) namun hingga kini belum direspon.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, I Nyoman Sudarta mengatakan, soal adanya gaji yang tidak sesuai tentu harus dikembalikan ke perjanjian kerja laut antara AKP dan perusahaan.
“Kalau masalah itu, semua kita berangkat dari perjanjian kerjaan laut. Apa yang tertuang di sana, saya tidak ada menyalahkan siapa benar dan betul. Ayo dibicarakan di situ,” kata Sudarta, saat ditemui di Denpasar, pada Selasa (26/5/2026).
“Kalau betul tidak sesuai, tentu kewajiban dari pengusaha, tidak ada masalah di situ dan ada mediasinya itu. (Kalau) kasusnya merasa tidak sesuai PKL, mereka bisa dimediasi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, selama ini pihaknya telah berkerjasama dengan DFW dan Syahbandar Pelabuhan Benoa, jika ada perselisihan soal gaji yang tidak sesuai di AKP.
“Selama ini, kami sudah mulai bekerjasama dengan DFW dan syahbandar. Itu selalu melakukan mediasi-mediasi,” katanya.
Dalam mediasi itu, tentu dari pihak perusahaan dan AKP duduk bersama, nantinya akan dibahas seperti apa perselisihannya, apa benar tidak sesuai gajinya.
“Dia misalnya utangnya banyak, ngerokok-nya kebanyakan. Kan dipotong (gajinya) dan taunya hasilnya menjadi tidak sesuai dengan apa yang dia bayangkan. Setelah dijelaskan oh gitu yah, selama ini seperti itu,” ujarnya.
Kemudian, terkait persyaratan perekrutan AKP dia menegaskan itu sudah diatur di dalam Permen KKP 4/2026. Dan ada dua pilihan, pertama perusahaan bisa merekrut AKP secara langsung dan tidak menggunakan calo dan kedua melalui agen penyalur yang resmi.
“Satu, melalui langsung mereka direkrut tidak lewat calo itu langsung mereka diterima. Kedua, melalui agen (resmi) hanya di Bali belum ada agen-nya,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada AKP masuk perusahaan melalui calo biasanya mereka itu terselubung dan bila diketahui tentu pihaknya tidak akan mentoleransi hal itu. Selain itu, calo itu membuat pengumuman sendiri tanpa melibatkan pengusaha atau pemilik kapal untuk merekrut calon AKP.
“Kalau calo itu, bagian dari terselubung. Kami tidak mentoleransi itu. Mereka bikin pengumuman sendiri tanpa terlibatnya pengusaha atau pemilik kapal itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini pihaknya telah membuat program perbaikan dalam sistem kapal perikanan agar lebih baik, terutama tidak menerima calon AKP dari para calo. Selain itu, pihaknya juga tidak akan mentolerir jika ada karyawan yang bekerja sama dengan calo.
“Kita itu sudah ada program perbaika perikanan juga. Kalau memang ada seperti itu (karyawan berkerja sama dengan calo). Komitmen kita begitu (tidak mentolerir). Tapi, kan kita tidak tahu hal-hal yang di luar itu,” katanya.
Ia menerangkan, untuk anggota ATLI Bali itu ada sebanyak 127 orang ada yang per orangan dan ada dari pihak perusahaan. Dan, dari pihak perusahaan itu yang bergabung sebanyak 28 perusahaan dan total kapal perikanan yang dimiliki anggota ATLI Bali ada sekitar 600 unit dan tentu AKP yang bekerja di situ ada belasan ribu.
“Anggotanya ada 127, tapi banyak yang per orangan. Karena di Kementerian Kelautan membolehkan perorangan punya kapal dua atau tiga (unit) sepanjang di bawah 300 gross tonnage (GT) kumulatifnya,” ujarnya.
“Ada 28 perusahaan. Total di Benoa rata-rata kapalnya kita di anggota ATLI saja ada 600 (unit). Kalau rata-rata 20 (orang AKP dalam satu kapal) itu ada 12 ribu orang di situ,” ujarnya. (Selesai)


