DENPASAR, KanalBali.id – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang perlindungan awak kapal perikanan (AKP) telah diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 dalam Sektor Perikanan .
Namun, PP tersebut dinilai akademisi dan pemerhati hanya apik di atas kertas.
Jangan Langsung Percaya Seseorang di Medsos
Sejumlah persoalan eksploitasi dan celah perdagangan orang bagi calon maupun yang sudah AKP masih menumpuk untuk riil diperhatikan. Misalnya, soal jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan, hingga perjanjian kerja laut (PKL).
Benni Hasbiyalloh, Peneliti HDR, Dicipline of Government and International Relations, University of Sydney, kepada KanalBali.id, Selasa (28/7/2026), mengatakan masih terdapat sejumlah catatan kritis mengenai peraturan yang meratifikasi ILO 188.
Hal ini menanggapi siaran pers dari KKP pada Jumat (24/7/2026), dari Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP, di Jakarta.
Ia pun mendesak agar pemerintah dapat segera memperbaiki tata kelolanya jika memang itu menjadi komitmen KKP melindungi AKP.
“Pemerintah mengklaim penempatan AKP melalui mekanisme resmi adalah persyaratan yang diawasi ketat,” katanya.
Di atas kertas memang mengatur penempatan melalui pemilik atau operator secara langsung maupun lewat agen. Akan tetapi di pasal lanjutannya, justru mengizinkan penempatan atas permohonan mandiri AKP kepada pemilik.
“Nah, keduanya menjadi ironis dan jalur madiri ini dapat menjadi celah di manfaatkan,” tegas Benni.
Karenanya, Benni berharap KKP juga berkomitmen untuk menerapkan ratifikasi itu tidak hanya di atas kertas.
Siaran Pers KKP
Dalam siaran pers KKP tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menegaskan tetap berupaya berkomitmen dan berupaya meningkatkan perlindungan terhadap AKP atau sebelumnya disebut anak buah kapal (ABK).
Penguatan perlindungan diantaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.
Selain penguatan regulasi, KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi pelindungan awak kapal perikanan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan itu biasa terjadidi berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.
KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan,» katanya.
«Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” katta Lotharia Latif, dalam siaran pers tersebut.
Kehadiran Negara Belum Dirasakan
Siti Wahyatun dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) juga merasa sedih karena alih-alih berkomitmen melindungi AKP, justru kehadiran negara tidak dirasakan.
Ini misalnya, kata dia, saat proses persidangan kasus TPPO 21 AKP kapal penangkap cumi Awindo 2A, di Pengandiln Negeri Denpasar, selama sekitar 4 bulan berlangsung.
Persidangan itu, lanjutnya, terasa terdakwa sebagai personal bukan sebagai personal yang juga bagian dari korporasi.
Maka, menurutnya, putusan hakim tidak proporsional dan tidak berpihak kepada korban TPPO. Ia pun prihatin kasus pertama TPPO perikanan domestik yang disidangkan di Indonesia, ini malah menjadi preseden buruk kedepannya.
Keprihatinan senada juga dikatakan Beni. “Karena korporasinya belum tersentuh sama sekali, padahal bukti-bukti yang digelar dipersidangan khususnya persoalan aliran dananya, sepertinya jelas berasal dari perusahaan,” ujarnya.
Beberapa lembaga non pemerintahan yang berkecimpung di isu perlindungan AKP ini masih menemukan sejumlah celah pelanggaran.
Beragamnya pelanggaran itu di daratan sebelum keberangkatan hingga di atas lautan dengan segala keterbatasan akses pengawasan keselamatan AKP.
Selanjutnya tim advokasi Tangkap melalui Siiti mengkritisi bahwa dalam kasus Awindo 2 A ini belum menjamin hakim berada disisi korban yang rentan.
Vonis yang disamaratakan ini tidak proposional sehingga kami menegaskan negara tidak hadir untuk upaya mencegah TPPO.
Negara justru melanggengkan TPPO. Ia pun belum mendapatkan adanya informasi apakah sudah ada teguran atau sanksi kepada PT Awindon Internasional sebagai pemilik kapal Awindo 2A dari KKP.
Mengenai adanya pelanggaran, Lotharia menyatakan dalam siaran pers tersebut, tidak ada informasi yang diabaikan. Setiap laporan akan diverifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum.
Sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.
Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan. (KanalBali.id/RLS/AYS)


